TARAKAN [siagasatu.co.id] – Nota Kesepahaman antara Pers dan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr H Bagir Manan, SH, MCL dan Kapolri Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo, SIK, di Jambi pada 9 Februari 2012 silam merupakan terobosan baru kala itu dan menjadi catatan sejarah dalam upaya perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers. Nota Kesepahaman ini terus bergulir dan diperbaharui setiap pergantian Kapolri dan Ketua Dewan Pers dan masih menjadi acuan hingga sekarang.
Atas dasar dan dorongan ini, serta untuk lebih memperkuat kerja jurnalistik khususnya di Kaltara, agar media massa dapat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai aktor perekat kohesifitas di tengah masyarakat, jajaran Divisi Humas Polda Kaltara dan Humas Polres Tarakan menginisiasi pertemuan dengan PWI Kaltara, IJTI Kaltara dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan portal berita online di Gafore Cafe and Resto Tarakan pada Jum’at malam (22/7/2022). Pertemuan yang berlangsung serius tapi santai itu membahas rancangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pers yang naskahnya tengah disusun untuk disepakati bersama.
“Kami menyampaikan naskah PKS Polda Kaltara dengan PWI Prov Kaltara, rencana naskah ini mau kita perbaharui dan optimalkan dalam menjamin perlindungan Kebebasan Pers sesuai UU Pers dan sekaligus bersinergi dengan Polda Kaltara dan jajaran. Konsep ini juga kita buat untuk rekan-rekan IJTI dan Ikatan Media Siber,” tulis Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat SIK kepada awak media melalui WhatsApp Grup Humas Polda Kaltara.
Ketua PWI Kaltara, Nikky Saputra menyambut baik dan mengapresiasi PKS ini dalam segala hal dan mengedepankan kemerdekaan pers.
Di masa kepengurusannya, Ia bakal fokus soal perlindungan dan hak-hak wartawan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999. Tak hanya itu, PKS dan pasal 4 UU Pers tersebut pun diharapkan dapat terealisasi dengan baik dari kedua lembaga.
Ia berharap hal ini bukan sekedar perjanjian, tapi sosialisasi bersama di masing-masing lembaga harus ditindaklanjuti mulai dari Polda hingga ke jajaran paling bawah, begitu juga dengan PWI kabupaten/kota di Kaltara.
Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan PWI Kaltara sebelumnya ada sedikit perubahan, yakni nama-nama pejabat di dalamnya. Seperti kepengurusan PWI Kaltara yang sudah berganti, begitu juga dengan Kapolda Kaltara.
“Jadi ada sedikit revisi dan versi perjanjian yang kita tambah dalam PKS kali ini,” terangnya.
Perbaikan draf yang disebut sebagai perjanjian kerjasama itu akan dikerjakan bersama oleh pengurus PWI Kaltara dan Polda Kaltara yang ditargetkan selesai dua pekan depan.
“In sha Allah, PKS juga akan dibuat teman-teman dari IJTI Kaltara. Jadi penandatanganan kita rangkai bersama,” ujarnya.
Nikky mengingatkan di pertemuan, bahwa PKS ini bukan menjadikan wartawan kebal hukum. Jika ada wartawan yang melanggar hukum di luar fungsi jurnalistiknya silahkan berproses sesuai ketentuan. Intinya tetap berpedoman pada UU Pers.® (Harianto Rivai)