TARAKAN [siagasatu.co.id] – Dilansir dari portal berita online radartarakan.jawapos.com, diberitakan sebelumnya tentang adanya dugaan pencemaran air akibat tumpahan minyak di RT 18 Gang Jagung Kelurahan Karang Harapan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Selain karena aroma tumpahan minyak yang menyengat, limbah tersebut juga merugikan petani sekitar yang tak bisa memanfaatkan air sekitar drainase akibat tercemar minyak.
Saat dikonfirmasi, salah satu petani, Yakob Samperuru menerangkan, persoalan ini bukanlah hal baru di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan Ia mengaku bingung harus mengadu ke mana lantaran dirinya memiliki pengetahuan terbatas.
“Sebenarnya ini sudah sering terjadi, dibersihkan kadang ada lagi. Sudah lama Saya resah ini, cuma Saya bingung mau mengadu sama siapa. Saya sempat tanya orang bagaimana mengadukan ini, dan kata orang datangi saja kantor Pertamina. Tapi Saya ini orang bodoh, tidak sekolah. Nanti ditanya apa keperluan Saya ke sana,” ujarnya pada Selasa (23/8/2022).
“Dulu kami pakai air di sungai ini untuk menyiram tanaman kebun, tapi sekarang sejak ada minyak, kami tidak bisa pakai airnya lagi. Air yang masuk di penampungan Saya tutup karena berminyak. Mau pakai air PDAM, ‘kan ada kaporitnya, jadi tidak bagus juga,” imbuhnya menjelaskan.
“Mana tidak ada tanggungjawab Pertamina. Memang kami tidak protes, karena mau bagaimana lagi. Dulu tahun 2005 pernah terjadi di sini juga, ini ada kebun di depan yang dipagari punya si Aweng. Diganti 30 juta, katanya itu gara-gara banjir minyak macam begini. Karena di situ ada bocor pipanya, jadi habis tanamannya mati semua,” tukasnya lagi.
Sementara, Head of CRC Pertamina Subholding Upstream Regional 3 Kalimantan Zona 10, Visnu C. Bhawono mengatakan, terkait langkah penanganan masih akan dikoordinasikan secara internal.
“Mohon ditunggu, agar kami dapat berkoordinasi dengan pimpinan dan regional kami,” ujar Visnu.
Berdasarkan keterangan warga setempat, matinya tanaman yang disebabkan oleh minyak akibat pipa bocor, besar kemungkinan tanah yang terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Mengutip dari library.universitaspertamina.ac.id bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Karena sifatnya yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia sehingga membutuhkan pengelolaan yang tepat sebelum limbah-limbah B3 ini dikembalikan ke lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina EP terdiri dari sludge oil, cutting bor dan lumpur bor berbahan dasar minyak (OBM), aki bekas, lampu bekas, majun bekas, dan oli bekas. Mayoritas limbah B3 tersebut bersifat beracun dan mudah terbakar.
Sebagai industri penghasil limbah B3, PT Pertamina EP memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 yang saat ini dilakukan meliputi reduksi, pengemasan dan pewadahan, pelabelan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah B3.®