Menu

Mode Gelap

Headline · 23 Jun 2022 11:28 WITA

Perwakilan ICW Temui Pimpinan KPK, Bahas Vonis Perkara Korupsi


 Perwakilan ICW Temui Pimpinan KPK, Bahas Vonis Perkara Korupsi Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Sejumlah perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Kedatangan ICW ke KPK untuk audiensi. Perwakilan ICW diterima langsung oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Adapun, salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni, soal tren vonis hukuman terkait perkara tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Hukum, Ahmad Burhanudin; Direktur Penuntutan, Fitroh Rohcahyanto; serta perwakilan jaksa KPK

“Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).

KPK mengapresiasi kehadiran serta masukan dari ICW. Sebab, kata Ali, diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK.

“Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” sambungnya.

Ali membeberkan sejumlah masukan ICW kepada lembaga antirasuah. Di antaranya, terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum. Salah satunya, mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK.

“KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi,” kata Ali.

“KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. Menurut Ali, ICW selama ini telah banyak menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Salah satunya, program Akademi Antikorupsi hasil inisiasi ICW.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal,” papar Ali.

“KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” pungkasnya.® (ads)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

18 December 2025 - 18:54 WITA

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

8 December 2025 - 12:47 WITA

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Malinau Luruskan Isu: Sengketa Km 19 Murni Persoalan Oknum, Bukan Konflik Suku

3 December 2025 - 18:26 WITA

Bupati Malinau Luruskan Isu

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

1 December 2025 - 07:04 WITA

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara
Trending di Advertorial