NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan mengingatkan kepada 132 perusahaan yang ada di daerah ini agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terkait dengan tenggang waktu tersebut, menurut Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marcelinus Bin Hendrikus, ST, pihaknya sudah menyurati masing-masing perusahaan agar mematuhi kewajiban dimaksud terhadap para pekerja/buruh mereka.
“Perusahaan-perusahaan sudah kami surati. Pemberian THR itu bersifat wajib. Pemberiannya paling lambat -7 sebelum lebaran,” terang Marcelinus, Selasa (12/4/2022).
Ketentuan memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran itu, lanjut Marcelinus menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan dengan memperhatikan masa kerja pekerja atau buruh, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah lalu dibagi 12 bulan.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah lalu dibagi 12 bulan.
Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Marselinus mengimbau kepada perusahaan yang mampu, agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Sebab THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya, dengan harapan produktivitas pekerja meningkat. Sehingga geliat pertumbuhan ekonomi di Nunukan dapat bertumbuh maksimal.
“Nah, bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR kepada karyawannya akan kami laporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di provinsi. Karena soal sanksi itu kewenangan provinsi. Nunukan punya sekira 15 ribuan pekerja termasuk BUMN,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Disnakertrans Nunukan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.
“Posko itu terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.,” tutupnya.® (INNA/DIKSIPRO)