Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2022 08:43 WITA

Pernyataan Kadis DKPP Soal Kandang Ayam di Karang Anyar, Fajar Mentari : Konyol bin Aneh


 Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kaltara, Fajar Mentari. Perbesar

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kaltara, Fajar Mentari.

TARAKAN [siagasatu.co.id] – Perseteruan antara warga dengan pemilik kandang peternakan ayam pedaging di RT 57 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat nampaknya masih menyisakan persoalan dan belum mencapai titik temu.

Mengutip pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan, Elang Buana yang dilansir portal berita online cakra.news, Jum’at (24/6/2022) menuai tanggapan menohok dari Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kaltara, Fajar Mentari.

Pernyataan Kadis DKPP Kota Tarakan, yang menyebutkan bahwa “apa memang kalau tidak ada kandang bisa menjamin tidak ada lalat”, menurut Fajar, terkesan berpihak pada pengusaha.

“Saya pribadi menilai itu pernyataan sikap yang tidak bijak dan tidak terpuji untuk sekelas lembaga yang notabene merupakan perpanjangan tangan peraturan yang berlaku yang seyogyanya menjadi badan penegak aturan, motor penggerak, mesin kontrol pemerintah. Saya menanggapi ini pernyataan konyol bin aneh yang sifatnya sebelas – duabelas dengan sebatas justifikasi atau apologi semata,” ujar Fajar saat diwawancara siagasatu.co.id melalui telepon celularnya, Sabtu pagi (25/6/2022).

Untuk memperkaya referensi, Fajar mengajak belajar bersama-sama bahwa hampir semua sifat hewan atau binatang itu akan datang jika ada faktor X yang mengundangnya.

Kandang ayam saat ditinjau DKPP, DLH, Satpol PP, PMK, pihak Kec Tarakan Barat, pihak Kel Karang Anyar, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RT 45, Ketua RT 57 dan masyarakat yang terkena dampak. (foto : dok siagasatu.co.id)

“Saya ingin memberikan contoh sederhana semisal kalau rumah kotor tentu akan mengundang kehadiran tikus, jika ada air tergenang yang kita tidak jaga kebersihannya akan menjadi sarang telur nyamuk. Biawak itu punya ketajaman penciuman kurang lebih 9,5 kilometer untuk mendeteksi makanannya berupa bangkai,” kata Fajar menganalogikan.

Contoh lain, lanjutnya, kucing saja kalau disodori makanan pasti mendekat, terlepas dimakan atau tidak. “Selain itu mari kita juga sama-sama belajar terkait potensi wabah penyakit yang dapat ditimbulkan oleh lalat, dan belajar soal regulasi yang mengatur soal jarak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran,” terangnya.

Fajar meminta agar pihak terkait tidak bicara terlalu liar, karena menurutnya, batas toleransi sudah ada regulasinya yang mengatur. Tidak perlu buang-buang waktu dan energi berdebat terlalu panjang yang justru terkesan ada upaya untuk melindungi fakta adanya pelanggaran peraturan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama berpulang ke jalan yang benar dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Atau begini aja deh, daripada memberikan toleransi atas pelanggaran regulasi, mending dinas terkait berusaha agar regulasi bisa dihapuskan, biar fair dong dan tidak ada masalah yang melanggar berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Atau gini aja, buat juga regulasinya agar selain ternak ayam, regulasi ternak lalat juga dibuat. Jadi pengusaha punya opsi mau usaha ternak ayam atau usaha ternak lalat,” sergahnya nyeleneh.

Contoh sederhana lainnya, menurut Fajar, silahkan pengusaha menggunakan haknya sesuai porsinya saja, agar tidak menggangu kenyamanan hak orang lain. “Karena kita harus sama-sama sepakat bahwa negara memang menjamin hak setiap warga negara, dalam arti setiap warga negara dilindungi atas masing-masing haknya sebagaimana setiap tetangga boleh menggunakan haknya menyetel untuk mendengarkan musik sekeras-kerasnya, tapi bukan berarti tidak mengindahkan kenyamanan hak tetangga lainnya, karena tetangga lain juga punya hak untuk tidak terganggu pendengarannya. Negara juga menjamin kenyamanan hak tetangga Anda,” bebernya.

Di akhir wawancaranya, Fajar menyampaikan harapannya agar dalam kasus ini, wakil rakyat yang membidangi komisi lingkungan hidup DPRD Tarakan juga turut angkat bicara, bukan cuma menjadi penonton, jangan hanya jadi penyimak setia, bukan jadi patung. Karena diam secara tidak langsung sama halnya dengan tidak pro rakyat, melainkan pro pengusaha.

“Semoga saja tidak, tapi seandainya pun memang pro pengusaha, maka diam itu keputusan yg lebih baik meskipun tidak tepat, toh daripada bicara tapi untuk melindungi. Kalau bagi Saya pribadi, tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah pengkhianatan. Yang pasti Saya tidak perlu menggurui, karena Saya yakin wakil rakyat lebih suhu. Jika pun terkesan menggurui, maka izinkan Saya menjadi muridmu, karena Saya ingin banyak belajar tentang bagaimana memperjuangkan hak hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. ® (Harianto Rivai)

Artikel ini telah dibaca 827 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Kaltara Letakkan Batu Pertama Pembangunan SLB Negeri Bunyu

12 September 2024 - 15:14 WITA

Gubernur Kaltara Letakkan Batu Pertama Pembangunan SLB Negeri Bunyu

Gubernur Dukung Penuh Pesparawi Kaltara Pada Lomba Tingkat Nasional

12 September 2024 - 15:09 WITA

Gubernur Dukung Penuh Pesparawi Kaltara Pada Lomba Tingkat Nasional

33 Kepala Keluarga di Pulau Bunyu Terima Sambungan Listrik Gratis

12 September 2024 - 15:01 WITA

33 Kepala Keluarga di Pulau Bunyu Terima Sambungan Listrik Gratis

Konsultasi Publik Terkait RPPLH 2025-2055, Sekda: Pastikan Laporan Disajikan Sesuai Kondisi Di Lapangan

12 September 2024 - 09:54 WITA

Konsultasi Publik Terkait RPPLH 2025-2055, Sekda: Pastikan Laporan Disajikan Sesuai Kondisi Di Lapangan

Resmikan Gedung SMKN 1 Bunyu, Wujud Komitmen Pemprov Kaltara Pada Dunia Pendidikan

11 September 2024 - 15:21 WITA

Resmikan Gedung SMKN 1 Bunyu

Pertama Kali, Lomba Pesparawi Tingkat Provinsi di Gelar

11 September 2024 - 15:16 WITA

Pertama Kali, Lomba Pesparawi Tingkat Provinsi di Gelar
Trending di Advertorial