Menu

Mode Gelap

Advertorial · 19 Dec 2025 10:02 WITA

Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Bupati Nunukan Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial


 Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding, Kamis (18/12/2025). Perbesar

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding, Kamis (18/12/2025).

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Bagian Dari Penanganan Bencana Banjir, Pemkab Nunukan Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalimantan Utara dengan para bupati dan wali kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kerja sama ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta keadilan yang merata serta meningkatnya kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak semata-mata merupakan bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” tambahnya.® (AK)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan Bersama

26 May 2026 - 06:24 WITA

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara

Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal

25 May 2026 - 21:19 WITA

Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

25 May 2026 - 21:10 WITA

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Dorong Industri Hotel Angkat Citra Daerah

25 May 2026 - 20:52 WITA

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

25 May 2026 - 12:43 WITA

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Festival Seni Budaya Dayak Lundayeh III Resmi Ditutup

25 May 2026 - 06:32 WITA

Festival Seni Budaya Dayak Lundayeh III Resmi Ditutup
Trending di Advertorial