NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP. Arofiek Aprilian Riswanto memastikan dua tipikal orang pelanggar aturan lalulintas adalah mereka yang benar-benar tidak tahu tentang aturan berlalulintas dan mereka yang tahu tapi tidak peduli untuk mematuhinya.
Di Nunukan, lanjut Dia, kebanyakan pelakunya sebenarnya tahu ketentuan atau aturan berlalulintas namun mengacuhkannya, sehingga banyak terjadi pelanggaran ketentuan, di antaranya tidak patuh dengan rambu-rambu lalulintas yang terpasang.
“Tidak sedikit masyarakat Nunukan yang masih cuek dengan rambu-rambu lalulintas yang terpasang. Mereka melakukan apa yang ingin dilakukan tanpa peduli dengan aturan,” terang Arofiek.
Menyebutkan sejumlah contoh ketidakpatuhan terhadap rambu atau aturan berlalu lintas, Arofiek menyebutkan di antaranya parkir kendaraan roda empat semaunya. Dekat persimpangan jalan, sehingga menghalangi pandangan pengguna lalu lintas lainnya.
Contoh lainnya, pengemudi kendaraan menerobos masuk jalan yang terpasang rambu larangan, memutar arah pada jalur jalan yang tidak diperbolehkan, dan memotong jalan saat berada pada garis marka jalan larangan yang bisa berakibat bahaya bagi pengguna lalulintas lainnya.
“Termasuk pemahaman kapan waktunya mendahulukan pengguna lalulintas lainnya serta penggunaan lampu kendaraan jarak jauh yang menyilaukan mata walau tengah berada di keramaian lalulintas,” kata Arofiek.
Mengatasi hal-hal serupa tersebut, misal saat anggota Satlantas tengah melakukan patroli, pihaknya biasanya langsung melakukan teguran kepada pengendaranya.
Namun tidak jarang lanjut Dia, saat edukasi akan diberikan, pengendara atau pemilik kendaraan malah menghindar.
Jika saat berpatroli, anggota Satlantas menemukan ada kendaraan roda empat yang parkir dekat persimpangan jalan, namun pengemudinya yang ditunggu tidak kunjung muncul menampakan diri, malah bersembunyi untuk menghindari teguran petugas.
“Nah, kalau seperti itu berarti sebenarnya mereka tahu atau menyadari ada kesalahan yang telah mereka lakukan namun tetap Dia lakukan juga. Mereka memilih parkir paling dekat dengan tempat tujuan tapi tidak peduli apakah itu melanggar atau tidak,” katanya lagi.
Untuk pelanggaran sejenis itu, lanjut Arofiek pihaknya masih memilih langkah persuasif dengan cara mengedukasi masyarakat dengan cara mengingatkan bahwa perilaku mereka salah.
“Kami memberikan peringatan atas kesalahan yang dilakukan. Tindakan tilang akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang memberi akses langsung pada keselamatan atau keamanan orang lain,” tegasnya.
Mencontohkan pelanggaran lalulintas yang mengancam langsung pada keselamatan orang lain dan harus diberikan tindakan tilang, di antaranya pengendara di bawah umur, berkendaraan dalam keadaan mabuk dan beberapa contoh lainnya.
Kasat Lantas di Polres Nunukan ini mengakui, menurunnya tingkat pemahaman berlalulintas masyarakat di Nunukan juga tidak terlepas dengan situasi pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Situasi berlangsung, lanjutnya, memberi batasan-batasan kepada mereka untuk terjun langsung ke masyarakat, mengumpulkan orang banyak untuk menyosialisasikan tentang pemahaman berlalulintas.
Sosialisasi tidak melalui tatap muka, misalnya melalui spanduk-spanduk atau media sosial dirasa belum efektif karena kebanyakan tidak terbaca oleh masyarakat.
Klarifikasi Kasat Lantas Polres Nunukan terkait pemahaman berlalu lintas masyarakat di daerah ini, menyusul maraknya keluhan tentang pemilik kendaraan atau pengemudi yang seenaknya sendiri saat berada di jalan raya. Walau berakibat membahayakan jiwa orang lain.
Kritik tajam terlontar, mempertanyakan bagaimana mungkin para pelanggar lalu lintas tersebut bisa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) jika aturan atau rambu lalu lintas saja mereka tidak paham.® (PND/DIKSIPRO)