Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 6 Apr 2026 21:11 WITA

Pemkab Malinau Kaji Penerapan WFH/WFO ASN, Siapkan Dua Opsi Kebijakan Berbasis Efisiensi


 Pemkab Malinau Kaji Penerapan WFH/WFO ASN, Siapkan Dua Opsi Kebijakan Berbasis Efisiensi Perbesar

MALINAU, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat pembahasan penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), yang berlangsung di ruang rapat Sekda Malinau, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis, S.Pd., M.Pd., yang menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara mentah, melainkan perlu dikaji secara lebih teknis dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Entry Meeting LKPD 2025, OPD Malinau Didorong Percepat Penuhi Dokumen

Ia menjelaskan, dalam edaran yang menjadi dasar kebijakan, terdapat sejumlah ketentuan termasuk pengecualian bagi jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dianalisis kembali agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kalau pejabat hadir setiap hari di kantor, tetapi tidak didukung oleh pelaksana teknis, tentu ini menjadi kontradiktif. Jadi perlu kita sesuaikan dengan kondisi riil di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Francis menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah efisiensi. Oleh karena itu, jika setelah dianalisis kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan, maka Pemkab Malinau dapat mempertimbangkan alternatif kebijakan lain dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi.

Dalam rapat tersebut, disepakati akan disusun dua opsi untuk diajukan kepada pimpinan daerah. Opsi pertama adalah penerapan WFH/WFO dengan pola pengaturan yang disesuaikan, termasuk sistem piket atau penjadwalan kehadiran. Sedangkan opsi kedua adalah tidak menerapkan WFH, namun menggantinya dengan kebijakan lain yang tetap mendukung efisiensi kerja.

Untuk sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, dipastikan tidak termasuk dalam skema WFH. Namun demikian, pengaturan tetap dapat dilakukan secara internal, seperti penyesuaian jadwal kerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Esensi dari edaran ini tetap kita jalankan, yaitu efisiensi, tetapi bisa dalam bentuk kebijakan lain yang lebih sesuai,” tambahnya.

Hasil kajian dari perangkat daerah terkait, termasuk BKPP dan bagian organisasi, nantinya akan diformulasikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Malinau dalam mengambil keputusan.

Rapat ini menjadi langkah awal Pemkab Malinau dalam memastikan kebijakan transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif, adaptif, dan tetap mengutamakan pelayanan publik.® (HS)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Persekutuan Doa GKII Sentral Kaliamok, Sekda Ernes Dorong Gerakan Persekutuan Doa Terus Diperkuat di Malinau

30 September 2026 - 13:21 WITA

Persekutuan Doa GKII Sentral Kaliamok

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026

29 September 2026 - 20:07 WITA

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

29 September 2026 - 14:02 WITA

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

28 September 2026 - 20:25 WITA

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

28 September 2026 - 19:01 WITA

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen, Tapi Komitmen Bersama Untuk Masyarakat Malinau

28 September 2026 - 18:47 WITA

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen
Trending di Advertorial