MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Perusahaan dalam menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Produktif dan Berkeadilan bertempat di ruang pertemuan Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (01/10/2025) pagi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau menggelar sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Perusahaan yang diikuti oleh 56 perusahaan perwakilan yang ada di Malinau, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.
Tujuannya agar seluruh pihak memahami peran dan fungsi Peraturan Perusahaan sebagai pedoman bersama antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif.
Bupati Wempi mengapresiasi perusahaan yang terbuka dalam menyampaikan perkembangan kondisi usaha mereka. Menurutnya, keterbukaan tersebut memudahkan pemerintah untuk membantu mencari solusi bila terjadi persoalan.
Sesuai amanat Pasal 103 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan dengan jumlah lebih dari 10 karyawan untuk memiliki aturan kerja.
“Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka”, ungkap Bupati Wempi.
Setiap tahun Pemkab malinau secara rutin melaksanakan job fair untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat guna mendorong dan menyerap tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.® (SAS)