Menu

Mode Gelap

Headline · 27 Feb 2022 10:29 WITA

Pelapor Kasus Dana Desa Dijadikan Tersangka, Jadi Atensi Korps Bhayangkara


 Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

CIREBON [siagasatu.co.id] – Usai ramai di media sosial, penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dibatalkan, dan Kades Citemu yang kini menjadi tersangka, Jum’at (25/2/2022).

Kasus ini mendapat atensi korps bhayangkara setelah ramai diperbincangkan publik.

Tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikirim mendalami kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi berkoordinasi kembali dengan jaksa terkait penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka.

Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.

Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka.®

Reporter : Suryadi
Sumber : detik.com

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

29 January 2026 - 08:10 WITA

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian
Trending di Advertorial