CIREBON [siagasatu.co.id] – Usai ramai di media sosial, penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dibatalkan, dan Kades Citemu yang kini menjadi tersangka, Jum’at (25/2/2022).
Kasus ini mendapat atensi korps bhayangkara setelah ramai diperbincangkan publik.
Tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikirim mendalami kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi berkoordinasi kembali dengan jaksa terkait penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu.
Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka.
Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka.®
Reporter : Suryadi
Sumber : detik.com