JAKARTA [siagasatu.co.id] — Mohammad Iman Mahlil (37) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku berlatar belakang eks pegawai salah satu bank BUMN.
“Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Kendati demikian, pengembangan kasus masih dilakukan oleh penyidik. Termasuk mengungkap motif Iman melakukan penipuan ini.
“Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” jelas Auliansyah.
Pelaku menjalankan aksinya di 38 masjid dan musala berbeda. Ia bahkan mencetak stiker dengan kode QRIS tersebut sejak bulan Maret.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka kasus penggantian QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan. Dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.
Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.®