NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Sekarang, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dari Nunukan ke Tawau menggunakan transportasi angkutan laut minimal harus menyiapkan biaya sebesar Rp1.195.000.
Biaya tersebut hanya untuk keberangkatan dari Nunukan ke Tawau. Di luar biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan kembali dari Tawau ke Nunukan, tanpa biaya asuransi perjalanan.
Rinciannya, seperti dikatakan pengelola agen tiket kapal reguler Nunukan-Tawau, MV. MID-East Express, Hj Ria, meliputi harga tiket kapal sebesar Rp310.000 dan biaya karcis masuk pelabuhan sebesar Rp40.000. Ditambah lagi dengan biaya PCR di Nunukan sebesar Rp370.000 serta biaya antigen saat tiba di Tawau sebesar RM (Ringgit Malaysia) 65 atau setara dengan Rp350.000.
Sedangkan biaya asuransi perjalanan, tergantung berapa lama keberadaan di Malaysia. Biaya asuransi perjalanan tersebut digunakan untuk mengklaim biaya pengobatan selama masa karantina di Tawau, bila terjangkit virus Corona.
Rincian biaya asuransi perjalanan dimaksud, untuk keberadaan antara 1 hingga 4 hari dikenakan biaya sebesar Rp125.000. Untuk waktu selama 5 hingga 6 hari sebesar Rp164.000.
Masa tinggal antara 7 hingga 8 hari dikenakan biaya sebesar Rp242.000, masa tinggal antara 9 hingga 10 hari sebesar Rp320.000, masa tinggal antara 11 hingga 15 hari sebesar Rp398.000, masa tinggal antara 1 hingga 20 hari biayanya sebesar Rp489.000, masa tinggal mulai dari 21 hingga 25 hari sebesar Rp567.000, dan mulai dari 26 hingga 31 hari dikenakan biaya sebesar Rp606.000.
Terpisah, Suriana yang tergabung dalam Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Nunukan menjelaskan, setiap asuransi perjalanan hanya berlaku untuk satu kali perjalan ke Tawau.
Asuransi perjalanan yang ada di Nunukan saat ini untuk mengklaim biaya karantina bila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 di Malaysia, hanya AXA.
“Kami hanya membantu masyarakat menjadi perantara layanan asuransi AXA menyusul informasi adanya syarat perjalanan masuk ke Malaysia harus dilengkapi asuransi perjalanan. Kebanyakan masyarakat masih belum memahami tujuan dan teknisnya,” terang Suriana.
Nilai pertanggungan asuransi yang harus ditanggung seseorang bila positif Covid-19 di Malaysia, lanjutnya setara dengan Rp280 juta. Kalau AXA bisa menanggung hingga Rp300 juta. Nilai preminya mulai dari Rp125.000.
Namun, sejak pintu masuk ke Malaysia dibuka terhitung mulai tanggal 1 April 2022 lalu, hingga saat ini belum ada peningkatan jumlah arus penumpang secara signifikan dari Nunukan, Indonesia ke Tawau, Malaysia. Begitu juga sebaliknya.
Agen tiket kapal reguler Tawau-Nunukan, MV MID-East Express, Hj Ria mengatakan hingga beberapa hari, awal pintu masuk ke Malaysia dibuka tidak ada satu pun penumpang berangkat dari Nunukan ke Tawau.
“Setelah beberapa hari sempat nihil, baru pada Kamis (7/4/2022) ada penumpang dari Nunukan ke Tawau. Itu pun, jumlahnya hanya 4 orang. Sedangkan dari Tawau ke Nunukan, MV MID-East Express hanya mengangkut 9 orang penumpang,” terangnya.
Kendati memiliki kapasitas angkut penumpang sebanyak 161 orang, sepinya jumlah penumpang yang diangkut setiap kali pelayaran, belum menutupi biaya operasional Bahan Bakar Minyak (BBM).
MV MID-East Express, kata Ria, akan tetap beroperasi melayani rute pelayaran Nunukan – Tawau – Nunukan.
“Hal tersebut untuk menunjukkan keseriusan kami dalam memberikan pelayanan keberangkatan penumpang ke Tawau atau sebaliknya,” terangnya.® (INNA/DIKSIPRO)