Menu

Mode Gelap

Advertorial · 18 May 2022 18:12 WITA

Oknum Dokter Dituding Abaikan Tugas Pasien Terpaksa Dirujuk ke RS di Tarakan


 Pasien HD di Nunukan yang terpaksa diberangkatkan ke Tarakan menggunakan Speedboat carteran pihak keluarga. (ILHAM/DIKSIPRO) Perbesar

Pasien HD di Nunukan yang terpaksa diberangkatkan ke Tarakan menggunakan Speedboat carteran pihak keluarga. (ILHAM/DIKSIPRO)

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Dunia medis di Nunukan terusik dengan dugaan adanya seorang oknum dokter yang melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pelanggaran Etika, karena telah mengabaikan tugas yang menjadi kewajibannya.

Informasi adanya oknum dokter yang tidak memberikan pelayanan semestinya kepada masyarakat saat dibutuhkan tersebut diperoleh dari Ketua LSM Panjiku Nunukan, Mansyur Rincing.

Mansyur mengaku sangat menyesalkan adanya kasus seorang pasien pada waktunya sudah harus melakukan cuci darah atau Hemodialisa (HD), namun dokter yang bertanggungjawab dalam penanganan pelayanan medis HD tidak kunjung datang.

Akibatnya, pasien yang dibawa ke RSUD Nunukan untuk Hemodialisa pada Kamis (12/5/2022) pukul 22.00 Wita, tidak sadarkan diri lantaran tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan saat itu.

Berujung, pasien yang merupakan salah seorang pejabat pada salah satu OPD di Nunukan ini terpaksa dirujuk ke RS di Tarakan, pada keesokan harinya.

“Kami melakukan croscek pada pasien tersebut. Ternyata telah dirujuk ke Tarakan. Memprihatinkan karena di RSUD Nunukan ada tersedia tenaga dokter HD tapi pasien sampai dirujuk ke Tarakan,” kata Mansyur, Sabtu (14/05/2022).

Karenanya, Ketua LSM Panjiku ini meminta Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan serta Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan membuat catatan dan menegur oknum dokter dimaksud.

Teguran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, lanjut Mansyur harus dilaporkan kepada Bupati maupun Sekda. Karena hal ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

“Saya juga meminta agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus menyikapi persoalan ini secara tegas, sesuai aturan yang berlaku agar kedepannya hal serupa atau dokter yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya tidak terulang kembali

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nunukan juga diharapkan membuat catatan dan tidak memberi toleransi terhadap oknum dokter yang dianggap abai karena telah melanggar kode etik seorang dokter ini.® (INNA/DIKSIPRO).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Tertarik Potensi Kaltara, Investor Korsel Tawarkan Teknologi Baterai

6 October 2024 - 19:16 WITA

Tertarik Potensi Kaltara

HUT TNI ke-79, Pjs. Gubernur Togap Himbau TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada 2024

6 October 2024 - 19:10 WITA

HUT TNI ke-79

Dapat Penghargaan Kementerian PAN-RB, Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

5 October 2024 - 08:02 WITA

Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

4 October 2024 - 08:48 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

4 October 2024 - 08:43 WITA

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

Kadispora Wakili Bupati Malinau Terima Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 dari Menpora RI

3 October 2024 - 10:46 WITA

Kadispora Wakili Bupati
Trending di Advertorial