JAKARTA [Siagasatu.co.id] – Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Orang tua dari tersangka penganiayaan ini sekaligus mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ia ungkapkan dalam surat terbukanya yang beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, ia akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas penganiayaan yang dilakukan putranya.
Selain itu, Rafael juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan status ASN di Kemenkeu.
Lewat suratnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban, David, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya, Mario. Ia juga mendoakan David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
“Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tulisnya.
“Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Anshor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” tambahnya lagi.
Dirinya juga akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya bersiap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” kuncinya.®