JAKARTA [siagasatu.co.id] – Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan perekaman data pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes.
Pengisian data pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN dianggap oleh mayoritas masyarakat, khususnya guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) honorer sebagai syarat pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui proses seleksi pendaftaran PPPK 2022.
Anggapan tersebut jelas dinilai salah karena tenaga honorer yang mengikuti pendaftaran PPPK 2022 tetap harus melalui proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi (mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018).
Pendaftaran pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN pun rentan disalahartikan oleh tenaga honorer yang ingin secepatnya membuat akun. Padahal sebelum membuat akun guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) honorer harus memastikan instansi tempat bekerja telah mendaftarkan terlebih dahulu di website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Lantas apa tujuan Menpan RB meminta dilakukan pendataan tenaga honorer pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN?
Tujuan pendataan Non-ASN atau pendataan tenaga honorer
Dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan sebagai berikut:
“Pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.”
Melalui laman Menpan RB, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Menpan RB, Alex Denni mengatakan bahwa pendataan Non-ASN dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer.
Perlu diingat pendataan tenaga honorer pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN bukan untuk pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes. Namun, untuk pemetaan data honorer dan mencari solusi atas persoalan honorer yang belum menjadi PPPK.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non-ASN,” kata Alex Denni,
Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD sudah memberikan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai Non-ASN atau tenaga honorer dan menyampaikan kepada BKN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data pegawai Non-ASN atau tenaga honorer kepada BKN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non-ASN,” ucap Alex Denni.
Syarat tenaga honorer yang ikut pendataan tenaga honorer pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN
Mohammad Mahfud MD meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan, sebagai berikut:
– Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
– Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
– Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
– Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
– Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Demikian informasi tujuan Menpan RB meminta dilakukan pendataan tenaga honorer pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah, bukan sebagai pengangkatan menjadi PPPK 2022 tanpa tes.®.