JAKARTA [siagasatu.co.id] – Menkeu Sri Mulyani membantah adanya aturan penarikan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen terhadap masyarakat yang memiliki gaji Rp5 juta.
“Gaji Rp5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget,” kata Menkeu dalam keterangannya, Rabu, (4/1/2023).
Pernyataan itu diunggah Menkeu berbarengan dengan beberapa gambar tangkap layar dari sejumlah media yang memuat berita tersebut.
“Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi,” tambahnya.
Oleh karenanya Menkeu menyampaikan kembali bahwa untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 pertahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen. Tapi, kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak maka gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak,” jelasnya.
Menkeu juga menjelaskan jika dirinya setuju para orang kaya dan pejabat dengan penghasil besar mesti membayar pajak dengan nilai yang lebih tinggi.
“Setuju banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun,” katanya.
“Sementara usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Perusahaan besar ada pajak 22 persen. Adil bukan?” sambungnya.
Menkeu pun memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana edukasi dengan memberi pemahaman masyarakat bahwa subsidi BBM, listrik, hingga layanan kesehatan dan pendidikan semuanya bersumber dari uang pajak.
“Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama, negeri kita sendiri, milik kita semua. Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri,” tandasnya.®