NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ternyata kurang mendapat perhatian serius oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Buktinya, tujuh hari menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H, dari 132 perusahaan yang ada di daerah ini baru 21 di antaranya yang telah membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Padahal, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marcelinus Bin Hendrikus, ST, jauh sebelumnya telah mengingatkan kewajiban perusahaan agar menyelesaikan pembayaran THR untuk para karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
“Dari laporan yang kami terima, sampai hari ini, (Rabu, 27 April 2022) baru 21 Perusahaan yang melaporkan telah menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya,” kata Marcelinus.
Namun demikian, lanjutnya, hingga H-7 menjelang lebaran, Disnaskertrans Kabupaten Nunukan belum ada menerima laporan pengaduan dari karyawan melalui posko pengaduan THR Perusahaan, yang mengeluhkannya.
Diketahui, Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan untuk perusahaan yang telah membayarkan THR-nya. Demikian juga halnya jika ada karyawan yang menerima pembayaran THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Dijelaskan Marcelinus, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, atau bahkan sama sekali tidak memenuhi kewajiban membayar THR karyawannya akan diberi sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui pejabat gubernurnya.
“Kapasitas Posko Pengaduan THR hanya sebatas menampung laporan yang diterima. Selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Pemerintah Provinsi, melalui gubernur. Memberikan sanksi atas kelalaian dimaksud menjadi ranah Pemerintah Provinsi.
Menyikapi banyaknya perusahaan di Kabupaten Nunukan yang hingga H-7 belum melaksanakan kewajiban membayar THR karyawannya, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra di Disnakertrans Kabupaten Nunukan ini mengimbau agar segera merealisasikan pembayaran dimaksud.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan HRD masing-masing perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tersebut,” katanya lagi.
Untuk, laporan pembayaran THR keagamaan, perusahaan tidak diwajibkan mengantarkan langsung fisik surat pemberitahuan kepada Disnakertrans langsung ke kantor. Namun bisa juga melalui email atau WhatsApp kepada mereka.® (INNA/DIKSIPRO)