Menu

Mode Gelap

Headline · 20 Jan 2023 10:49 WITA

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah yang Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo


 Mahfud MD usut kasus Ferdy Sambo Perbesar

Mahfud MD usut kasus Ferdy Sambo

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tentang adanya “gerakan bawah tanah” yang mempengaruhi putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan semua rekannya.

Mahfud MD sebut gerakan bawah tanah itu sebagai gerilya. Ada yang ingin Ferdy Sambo dihukum, bahkan ada juga yang menginginkan di bebaskan.

Padahal, diketahui Mahfud MD jika Ferdy Sambo dan semua rekannya jelas terjerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Namun, pada kali ini Mahfud mengungkapkan jika dirinya akan berjanji mengawal dan memastikan independensi Kejaksaan Agung.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak terpengaruh dengan gerakan bawah tanah itu,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan, siapapun yang mempunyai info terkait “gerakan bawah tanah” untuk melapor kepadanya.

“Ada katanya seorang Brigjen mendekati A dan B, saya bilang Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok,” imbuh Mahfud MD.

Sudah diketahui bersama jika kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima tersangka dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas kasus ini, kelima tersangka didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sopir dari Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga dituntut penjara selama 8 tahun.

Sedangkan hasil sidang tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati dituntut jaksa dengan penjara 8 tahun. Dirinya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Bharada E, mantan ajudan dari Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. Dirinya merupakan terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Atas putusan jaksa ini, banyak sekali publik yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil dari persidangan kali ini, terlebih dengan hukuman yang diterima oleh Bharada E.®

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

18 December 2025 - 18:54 WITA

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

8 December 2025 - 12:47 WITA

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Malinau Luruskan Isu: Sengketa Km 19 Murni Persoalan Oknum, Bukan Konflik Suku

3 December 2025 - 18:26 WITA

Bupati Malinau Luruskan Isu

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

1 December 2025 - 07:04 WITA

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara
Trending di Advertorial