Menu

Mode Gelap

Headline · 20 Jan 2023 10:49 WITA

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah yang Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo


 Mahfud MD usut kasus Ferdy Sambo Perbesar

Mahfud MD usut kasus Ferdy Sambo

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tentang adanya “gerakan bawah tanah” yang mempengaruhi putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan semua rekannya.

Mahfud MD sebut gerakan bawah tanah itu sebagai gerilya. Ada yang ingin Ferdy Sambo dihukum, bahkan ada juga yang menginginkan di bebaskan.

Padahal, diketahui Mahfud MD jika Ferdy Sambo dan semua rekannya jelas terjerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Namun, pada kali ini Mahfud mengungkapkan jika dirinya akan berjanji mengawal dan memastikan independensi Kejaksaan Agung.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak terpengaruh dengan gerakan bawah tanah itu,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan, siapapun yang mempunyai info terkait “gerakan bawah tanah” untuk melapor kepadanya.

“Ada katanya seorang Brigjen mendekati A dan B, saya bilang Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok,” imbuh Mahfud MD.

Sudah diketahui bersama jika kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima tersangka dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas kasus ini, kelima tersangka didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sopir dari Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga dituntut penjara selama 8 tahun.

Sedangkan hasil sidang tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati dituntut jaksa dengan penjara 8 tahun. Dirinya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Bharada E, mantan ajudan dari Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. Dirinya merupakan terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Atas putusan jaksa ini, banyak sekali publik yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil dari persidangan kali ini, terlebih dengan hukuman yang diterima oleh Bharada E.®

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi

Putusan Sengketa Pileg 2024, MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Dapil Tarakan

7 June 2024 - 08:10 WITA

Putusan Sengketa Pileg 2024

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei
Trending di Ekslusif