Menu

Mode Gelap

Headline · 3 Mar 2022 08:35 WITA

Mabes Polri akan Tindak Tegas AKBP M, Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila


 Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Perbesar

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan menegaskan bahwa Mabes Polri akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam kasus asusila, Rabu (2/3/2022).

“Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual tentu sekali lagi kami sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan menindaknya,” ujarnya.

Penegasan ini dinyatakan Ramadhan terkait dugaan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMP di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana, pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, AKBP M ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel karena diduga mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun berinisial IS.

Korban yang diketahui bekerja di rumah M sebagai asisten rumah tangga (ART), telah melaporkannya ke Polda Sulsel.

“Sudah laporan jam 11 siang tadi soal tindak pelecehan anak dibawa umur. Kondisi korban saat ini fisiknya lemah dan sering melamun,” kata Amiruddin, kuasa hukum korban, Selasa (1/3/2022).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan pihaknya telah resmi menahan AKBP M terkait kasus dugaan asusila terhadap IS yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Agoeng mengatakan saat ini AKBP M juga telah dinonaktifkan dari jabatannya di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud).

Ia menyebut M sudah ditahan dan kasusnya sedang didalami.

Terkait perkembangan kasusnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel mengambil keterangan IS di rumah kerabat keluarga korban di Makassar.

“Tujuan penyidik untuk mem-follow up laporan kami kemarin, sebagai tindak lanjut dan keseriusan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Kuasa hukum korban, Amiruddin, saat ditemui di rumah kerabat keluarga korban, Rabu (2/3/2022).

“Hari ini pengambilan BAP korban dan saksi-saksi. Sehingga penyidik datang ke sini untuk mempercepat proses penyelidikan, karena menurut informasi pada Jum’at nanti sudah akan dilakukan gelar awal dan mungkin hari Senin depan sudah ada status,” lanjutnya.

Meski demikian, Amiruddin mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaan visum korban yang telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“Hasil visum sudah keluar, tapi belum disampaikan kepada Saya bagaimana hasilnya. Kalau visum pembanding belum kita pikirkan, namun apabila ada yang tidak sesuai dengan target kami barulah kami lakukan visum pembanding,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Amiruddin, IS dalam kondisi fisik lemah dan sering melamun.®

Editor : Suryadi
Sumber : detik.com

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

Usai Sukses Gelar Irau ke-11, Pemkab Malinau Bahas Langkah Strategis Pembangunan dan Siap Masuk Agenda Nasional

28 October 2025 - 16:27 WITA

Usai Sukses Gelar Irau ke-11

Malinau Catat Sejarah: Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

25 October 2025 - 07:14 WITA

Malinau Catat Sejarah Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

Seminar Nasional: Malinau Bukan Penonton, Tegaskan Tekad Kemandirian Daerah Teguhkan Keberlanjutan Lingkungan

15 October 2025 - 12:57 WITA

Seminar Nasional

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

15 October 2025 - 10:30 WITA

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

6 October 2025 - 13:48 WITA

Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama
Trending di Daerah