Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2023 07:40 WITA

KPK Tetapkan Hakim Agung MA GS Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang


 KPK Tetapkan Hakim Agung MA GS Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] — Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan pihaknya menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali dalam keterangannya dilansir siagasatu.co.id melalui portal media InfoPublik Senin (21/3/2023).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya. Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.®

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

29 January 2026 - 08:10 WITA

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian
Trending di Advertorial