Menu

Mode Gelap

Headline · 20 Jul 2022 10:19 WITA

KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming


 KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding kerap mengubah-ubah dalam menerapkan pasal sangkaan untuk Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani Maming. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Tudingan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana dalam surat gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Maming melalui kuasa hukumnya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya.

“Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan,” kata Denny Indrayana saat membacakan surat permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny menyebut KPK pernah menggunakan empat pasal sangkaan dalam beberapa dokumen hukum yang dikantongi pihaknya terkait penyidikan perkara ini. Sementara dalam dokumen lainnya, kata Denny, justru ada enam pasal sangkaan yang disematkan terhadap kliennya.

“Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya,” kata Denny.

Menurut Denny, ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik. Denny menilai itu menjadi salah satu kecerobohan KPK.® Sumber : MCWNEWS.COM

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal
Trending di Advertorial