Menu

Mode Gelap

Headline · 20 Jul 2022 10:19 WITA

KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming


 KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding kerap mengubah-ubah dalam menerapkan pasal sangkaan untuk Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani Maming. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Tudingan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana dalam surat gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Maming melalui kuasa hukumnya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya.

“Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan,” kata Denny Indrayana saat membacakan surat permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny menyebut KPK pernah menggunakan empat pasal sangkaan dalam beberapa dokumen hukum yang dikantongi pihaknya terkait penyidikan perkara ini. Sementara dalam dokumen lainnya, kata Denny, justru ada enam pasal sangkaan yang disematkan terhadap kliennya.

“Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya,” kata Denny.

Menurut Denny, ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik. Denny menilai itu menjadi salah satu kecerobohan KPK.® Sumber : MCWNEWS.COM

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hj. Sri Ikut Meriahkan Milad Muhammadiyah

26 November 2023 - 10:51 WITA

Hj. Sri Ikut Meriahkan

Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom Berdonasi Untuk Palestina di Baznas

24 November 2023 - 09:12 WITA

Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom Berdonasi

Mantapkan Niat Mengabdi di Kaltara, Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom, Mohon Doa Restu Kepada Tokoh Agama

23 November 2023 - 12:02 WITA

Gibran Tetap Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

7 November 2023 - 18:26 WITA

Gibran Tetap Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Mahfud Md Resmi Ditunjuk Dampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, PPP: Sandiaga tidak Kecewa

18 October 2023 - 19:17 WITA

Mahfud Md Resmi Ditunjuk Dampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Gubernur Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla

10 October 2023 - 06:21 WITA

Gubernur Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla
Trending di Nasional