JAKARTA [siagasatu.co.id] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding kerap mengubah-ubah dalam menerapkan pasal sangkaan untuk Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani Maming. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Tudingan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana dalam surat gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Maming melalui kuasa hukumnya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya.
“Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan,” kata Denny Indrayana saat membacakan surat permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Denny menyebut KPK pernah menggunakan empat pasal sangkaan dalam beberapa dokumen hukum yang dikantongi pihaknya terkait penyidikan perkara ini. Sementara dalam dokumen lainnya, kata Denny, justru ada enam pasal sangkaan yang disematkan terhadap kliennya.
“Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya,” kata Denny.
Menurut Denny, ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik. Denny menilai itu menjadi salah satu kecerobohan KPK.® Sumber : MCWNEWS.COM