Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Feb 2023 12:40 WITA

Ketua DPRD Kaltara Mengatensi Indikasi Ijazah Palsu Pejabat ASN


 Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T. Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T.

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Dugaan penggunaan ijazah Strata Dua (S2) palsu oleh salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi atensi banyak pihak, salah satunya datang dari legislatif.

Dalam hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, jika ada informasi dari pihak-pihak yang berwenang, maka itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Karena ‘kan fungsi kita (DPRD, Red) itu pengawasan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Tanjung Selor kemarin (13/2/2023).

Hanya saja, lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, informasi ini baru sebatas dugaan. Artinya, sejauh ini belum diketahui kepastian dari berita soal ijazah palsu tersebut. “Hari ini (kemarin) saya baru tahu dari teman-teman. Nanti saya coba konfirmasi ke Komisi I terkait masalah ini, apakah mereka sudah menerima informasi yang lebih akurat terkait persoalan ini,” tuturnya.

Jika ada hal yang lebih konkret, maka nantinya akan dilihat sejauh mana hasil rapat internal di lembaga legislatif provinsi ke-34 ini terkait persoalan tersebut. Apakah perlu ditindaklanjuti atau seperti apa. Dinamika dan proses perekrutan dalam hal aturan main di kepegawaian itu sudah jelas nomenklaturnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Artinya, jika sampai terjadi ada yang menggunakan ijazah palsu, itu artinya pemerintah daerah kebobolan.

“Di mana kebobolan itu bisa terjadi, padahal ‘kan prosesnya menurut saya sudah sangat sensitif. Karena proses itu tahap demi tahap dilalui dan ini juga bukan sekelas perusahaan baru, tapi pemerintah daerah,” bebernya.

Jika dugaan itu benar, Albertus menegaskan itu harus disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemerintah daerah harus menyikapi untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak,” serunya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP mengatakan, terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Pemprov Kaltara itu sudah disikapi oleh pihaknya dengan melakukan pertemuan dengan pejabat di Pemprov Kaltara.

“Tapi kita juga tidak mau berpikir negatif dengan orang. Tapi saya sudah ketemu dan saya sampaikan kepada teman-teman yang mengarah ke situ, agar segera saja merespons,” tuturnya.® (Harianto Rivai)

Sumber: Dilansir dari portal berita online radartarakan.jawapos.com

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kirab Merah Putih 2.026 Meter Semarakkan Peringatan Kemerdekaan di Kaltara

29 August 2026 - 10:42 WITA

Kirab Merah Putih 2.026 Meter Semarakkan Peringatan Kemerdekaan di Kaltara

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Mulai Menata Pajak Perusahaan Satu per Satu

28 August 2026 - 18:43 WITA

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Mulai Menata Pajak Perusahaan Satu per Satu

Buka KKB 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Bangga Produk Benuanta

28 August 2026 - 12:28 WITA

Buka KKB 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Bangga Produk Benuanta

Gerakan Kebugaran Jasmani dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dorong Semangat Pola Hidup Sehat

28 August 2026 - 12:13 WITA

Gerakan Kebugaran Jasmani dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dorong Semangat Pola Hidup Sehat

Sekda Malinau Buka Lomba Bumi Intimung Trail Run 2026, Dorong Atlet Latihan dan Tekun

28 August 2026 - 11:02 WITA

Sekda Malinau Buka Lomba Bumi Intimung Trail Run 2026, Dorong Atlet Latihan dan Tekun

Gubernur Terima Aspirasi 10 Desa Terkait Persoalan MHA Desa Tujung

28 August 2026 - 06:22 WITA

Gubernur Terima Aspirasi 10 Desa Terkait Persoalan MHA Desa Tujung
Trending di Advertorial