Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Oct 2025 13:48 WITA

Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri


 Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri Perbesar

JAKARTA, siagasatu.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon genggam, ponsel disebut juga Handphone (HP).

Dalam Siaran Press Release pada Sabtu (4/10), Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan pada layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI nama ponsel ini bukanlah seperti aturan balik nama pada kendaraan bermotor.

Ia menambahkan pada peraturan ini, Kemkomdigi juga tidak akan mewajibkan pengguna memiliki tanda kepemilikan ponsel.

Baca Juga: Tinjau PLBN Sebatik, Pemerintah Dorong Kolaborasi Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ucap Wayan Toni.

“Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” sambungnya.

IMEI, sebut Wayan, berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan hadirnya sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Namun sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Lanjutnya, IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, Wayan menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarak.®

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara Tergolong Aman, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

10 September 2026 - 11:44 WITA

Kaltara Tergolong Aman, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Tiga Wilayah di Kaltara Masuk Dalam Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

9 September 2026 - 22:17 WITA

Tiga Wilayah di Kaltara Masuk Dalam Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

Pemda Malinau Gerakkan Kembali Ssikambling, Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban dan Keamanan Wilayah di Malinau

9 September 2026 - 11:03 WITA

Pemda Malinau Gerakkan Kembali Ssikambling, Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban dan Keamanan Wilayah di Malinau

Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda

9 September 2026 - 08:22 WITA

Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda

Misi Dagang Kaltara-Jatim Catat Transaksi Lebih dari Rp 2 Triliun

9 September 2026 - 08:15 WITA

Misi Dagang Kaltara-Jatim Catat Transaksi Lebih dari Rp 2 Triliun

Rapat RDTR Perkotaan Malinau, Pemda Tekankan Konsistensi Tata Ruang dan Cegah Alih Fungsi Lahan

8 September 2026 - 20:45 WITA

Rapat RDTR Perkotaan Malinau, Pemda Tekankan Konsistensi Tata Ruang dan Cegah Alih Fungsi Lahan
Trending di Advertorial