Menu

Mode Gelap

Headline · 1 Apr 2022 13:37 WITA

Kejati Jabar Tetapkan Auditor BPK sebagai Tersangka Pemerasan


 Kajati Jabar Asep N Mulyana didampingi Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (31/3) Perbesar

Kajati Jabar Asep N Mulyana didampingi Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (31/3)

BANDUNG [siagasatu.co.id] – Auditor BPK Jawa Barat berinisial APS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021, Kamis (31/3/2022).

Sementara seorang auditor BPK Jabar lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial HF, dikembalikan ke BPK untuk dibina.

“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum APS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung.

Adapun penetapan tersangka APS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Untuk kemudian, perkara ini sekarang sudah dinaikan ke penyidikan.

Tersangka APS sendiri merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” ungkap Asep.
Sedangkan untuk HF, Kejati Jabar mengembalikan yang bersangkutan ke pihak BPK Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.

“Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama APS, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Kejati Jabar masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pemerasan pegawai BPK Jabar tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan pelaku lain berdasarkan analisis alat bukti dan pengembangan.

“Ini baru hasil pemeriksaan awal kami. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti,” tuturnya.

Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada dalam peristiwa OTT yang menimpa pegawainya.

Atas kasus ini, pihaknya mempersilakan Kejati Jabar memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.

“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” katanya.®

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi

Putusan Sengketa Pileg 2024, MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Dapil Tarakan

7 June 2024 - 08:10 WITA

Putusan Sengketa Pileg 2024

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei
Trending di Ekslusif