Menu

Mode Gelap

Headline · 1 Apr 2022 13:37 WITA

Kejati Jabar Tetapkan Auditor BPK sebagai Tersangka Pemerasan


 Kajati Jabar Asep N Mulyana didampingi Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (31/3) Perbesar

Kajati Jabar Asep N Mulyana didampingi Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (31/3)

BANDUNG [siagasatu.co.id] – Auditor BPK Jawa Barat berinisial APS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021, Kamis (31/3/2022).

Sementara seorang auditor BPK Jabar lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial HF, dikembalikan ke BPK untuk dibina.

“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum APS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung.

Adapun penetapan tersangka APS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Untuk kemudian, perkara ini sekarang sudah dinaikan ke penyidikan.

Tersangka APS sendiri merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” ungkap Asep.
Sedangkan untuk HF, Kejati Jabar mengembalikan yang bersangkutan ke pihak BPK Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.

“Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama APS, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Kejati Jabar masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pemerasan pegawai BPK Jabar tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan pelaku lain berdasarkan analisis alat bukti dan pengembangan.

“Ini baru hasil pemeriksaan awal kami. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti,” tuturnya.

Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada dalam peristiwa OTT yang menimpa pegawainya.

Atas kasus ini, pihaknya mempersilakan Kejati Jabar memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.

“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” katanya.®

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal
Trending di Advertorial