Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2023 14:51 WITA

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup?


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu pada Selasa (17/01).

Dasar hukum Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyi lengkapnya:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP tersebut, tak ada yang salah tentang tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Jika Ferdy Sambo tidak dituntut penjara seumur hidup atau lebih ringan dari itupun bisa juga.

Sebab tafsir sederhana dari Pasal 340 KUHP dimaksud memang cuma tiga kemungkinan.

Pertama, Ferdy Sambo dituntut maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ketiga, dituntut hukuman mati.

Masalahnya, jika boleh ditanyakan, apakah tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu sudah setimpal?

Seribu satu mimbar diskusi pun tidak cukup untuk membahas tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup itu.

Tapi bisa dipastikan rasa keadilan itu bukan hanya milik mereka yang belajar hukum. Tapi juga hak semua orang.

Dan hak semua orang atau sebagian orang adalah menuntut Ferdy Sambo dihukum mati.

Berelebihankah? Sama sekali tidak. Pasal 340 KUHP juga memungkinkan tuntutan Ferdy Sambo dihukum mati.

Selain pertimbangan hukum formal, hukum sosial tak tertulis pun tampaknya bersesuaian. Bahwa hutang nyawa, balaslah dengan nyawa.

Apalagi yang menghilangkan nyawa Brigadir J yaitu tuan Ferdy Sambo adalah aparat penegak hukum yang tahu dan harus tunduk pada hukum.

Jadi jika JPU pernah mengatakan bahwa dalang dalam hilangnya nyawa Brigadir J adalah Ferdy Sambo, adilnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati juga.

Maka jadi aneh bila Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Brigadir J, tuntutannya hanya penjara seumur hidup.

Murah sekali harga nyawa seseorang yang hidup di republik ini, kalau begitu. Bisa sesuka hati nanti orang menghabisi hidup orang lain, kalau demikian.

Tapi semoga Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup bukan keputusan akhir.®

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Putusan Sengketa Pileg 2024, MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Dapil Tarakan

7 June 2024 - 08:10 WITA

Putusan Sengketa Pileg 2024

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai 3 Juni 2024

26 May 2024 - 20:46 WITA

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai 3 Juni 2024
Trending di Daerah