Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2023 14:51 WITA

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup?


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu pada Selasa (17/01).

Dasar hukum Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyi lengkapnya:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP tersebut, tak ada yang salah tentang tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Jika Ferdy Sambo tidak dituntut penjara seumur hidup atau lebih ringan dari itupun bisa juga.

Sebab tafsir sederhana dari Pasal 340 KUHP dimaksud memang cuma tiga kemungkinan.

Pertama, Ferdy Sambo dituntut maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ketiga, dituntut hukuman mati.

Masalahnya, jika boleh ditanyakan, apakah tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu sudah setimpal?

Seribu satu mimbar diskusi pun tidak cukup untuk membahas tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup itu.

Tapi bisa dipastikan rasa keadilan itu bukan hanya milik mereka yang belajar hukum. Tapi juga hak semua orang.

Dan hak semua orang atau sebagian orang adalah menuntut Ferdy Sambo dihukum mati.

Berelebihankah? Sama sekali tidak. Pasal 340 KUHP juga memungkinkan tuntutan Ferdy Sambo dihukum mati.

Selain pertimbangan hukum formal, hukum sosial tak tertulis pun tampaknya bersesuaian. Bahwa hutang nyawa, balaslah dengan nyawa.

Apalagi yang menghilangkan nyawa Brigadir J yaitu tuan Ferdy Sambo adalah aparat penegak hukum yang tahu dan harus tunduk pada hukum.

Jadi jika JPU pernah mengatakan bahwa dalang dalam hilangnya nyawa Brigadir J adalah Ferdy Sambo, adilnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati juga.

Maka jadi aneh bila Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Brigadir J, tuntutannya hanya penjara seumur hidup.

Murah sekali harga nyawa seseorang yang hidup di republik ini, kalau begitu. Bisa sesuka hati nanti orang menghabisi hidup orang lain, kalau demikian.

Tapi semoga Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup bukan keputusan akhir.®

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

29 January 2026 - 08:10 WITA

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian
Trending di Advertorial