JAKARTA [siagasatu] – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Untuk pelaporan, para wajib pajak kini bisa menggunakan teknologi informasi e-filling.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi yang dilakukan Ditjen Pajak ini dan memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing.
Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3/2022).
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini Saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” katanya.
Menurut Sigit, e-filing sangat memudahkan seluruh wajib pajak dalam pelaporan pajaknya, terutama di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dengan Aplikasi e-filing ini, di manapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Dikatakan pula Sigit, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Dengan sikap taat pajak, kata Dia, sebagai cerminan dalam mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini.
Mantan Kapolda Banten ini juga mengatakan, dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, akan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk dapat memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi Covid-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara pelaporan SPT Tahunan pejabat negara di Kemenkeu, juga mendorong seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya.
Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan.
Khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
“Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri Saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara,” tuturnya.
Ditegaskan Sigit, Polri akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya.
Hal itu, kata Dia, bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia.
“Mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan, dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,” tutupnya.®
Editor : Suryadi