Gubernur menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pemprov maupun kabupaten/kota, serta masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas Rp 1,5 juta per bulan, untuk tidak ikut menggunakannya dan beralih menggunakan elpiji tabung dengan ukuran lain yang tidak bersubsidi. Sebab, elpiji tabung 3 kilogram adalah hak bagi warga kurang mampu.

Seperti diketahui, Gubernur telah meresmikan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Bengawan Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Diresmikan SPPBE dan SPBE merupakan suatu langkah maju dalam mengurai permasalahan terhadap kelangkaan gas elpiji khususnya gas elpiji bersubsidi di Tarakan dan Nunukan.

“Saya berharap dengan tersedianya SPPBE di Tarakan ini dapat menjaga serta menopang stok dan distribusi elpiji di dua wilayah daerah tersebut. Hal ini mengingat kebutuhan elpiji untuk masyarakat kota Tarakan dan kabupaten Nunukan yang sebelumnya dipasok oleh SPPBE Balikpapan Kaltim. Sehingga berdampak pada pantai distribusi yang cukup panjang dan mengakibatkan pada kelangkaan gas elpiji khususnya gas elpiji bersubsidi,” jelas Gubernur.

Karena itu, Gubernur meminta agar pihak Pertamina dapat mempertimbangkan pengalihan suplai elpiji ke Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung dari SPPBE Tarakan. Sehingga rentang kendali distribusi relatif dekat.

“Saya percaya kemampuan dan kapasitas SPPBE di Tarakan ini masih cukup besar dan dapat mensuplai kebutuhan gas ke seluruh masyarakat Kaltara. Sehingga kelangkaan gas yang selama ini sering terjadi dapat teratasi,” tegasnya.(dkisp)