Menu

Mode Gelap

Headline · 15 Feb 2023 16:33 WITA

Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Barada Eliezer 1,6 Tahun Penjara


 Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Barada Eliezer 1,6 Tahun Penjara Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Terdakwa Bharada E menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 15 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun),” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan tersebut lantaran beberapa pertimbangan, hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Hal memberatkan vonis Bharada E ialah tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan vonis Bharada E yakni berstatus justice collaborator, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda, mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya atas putusan tersebut JPU menilai, Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan Bharada E dirinya tidak pernah dihukum dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan dirinya

Sayangnya status justice collaborator Bharada E tidak dianggap hal yang meringankan oleh JPU

Namun berbeda dengan hakim, dalam sidang vonis Bharada E hari ini status justice collaborator (pengungkap fakta) sangat dilirik dan menjadi hal yang meringankan Bharada E bahkan mendapat penghargaan.

“Sehingga kejujuran dan keberanian dan keteguhan terdakwa (Bharada E) telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, layak ditetapkan sebagai justice collaborator dan berhak mendapat penghargaan sebagaimana pasal 10 A UU No 31 tahun 2014,” kata hakim

Jika mengacu pasal 10 A UU No 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Salah satu keistimewaan penghargaan yang disebutkan pasal 10 A ke (3) ialah keringanan penjatuhan pidana

Adapun hasil vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di PN Jakarta Selatan ialah Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Selanjutnya vonis Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf bui 15 tahun, Ricky Rizal kurungan 13 tahun dan vonis Bharada E 1, 6 tahun

Demikian informasi Hore, Hasil Vonis Bharada E 1,6 tahun, alasannya karena banyak hal namun yang paling mendasa tentu status justice collaborator yang bisa ringankan hukuman.®

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal
Trending di Advertorial