Menu

Mode Gelap

Headline · 15 Feb 2023 16:33 WITA

Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Barada Eliezer 1,6 Tahun Penjara


 Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Barada Eliezer 1,6 Tahun Penjara Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Terdakwa Bharada E menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 15 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun),” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan tersebut lantaran beberapa pertimbangan, hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Hal memberatkan vonis Bharada E ialah tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan vonis Bharada E yakni berstatus justice collaborator, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda, mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya atas putusan tersebut JPU menilai, Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan Bharada E dirinya tidak pernah dihukum dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan dirinya

Sayangnya status justice collaborator Bharada E tidak dianggap hal yang meringankan oleh JPU

Namun berbeda dengan hakim, dalam sidang vonis Bharada E hari ini status justice collaborator (pengungkap fakta) sangat dilirik dan menjadi hal yang meringankan Bharada E bahkan mendapat penghargaan.

“Sehingga kejujuran dan keberanian dan keteguhan terdakwa (Bharada E) telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, layak ditetapkan sebagai justice collaborator dan berhak mendapat penghargaan sebagaimana pasal 10 A UU No 31 tahun 2014,” kata hakim

Jika mengacu pasal 10 A UU No 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Salah satu keistimewaan penghargaan yang disebutkan pasal 10 A ke (3) ialah keringanan penjatuhan pidana

Adapun hasil vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di PN Jakarta Selatan ialah Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Selanjutnya vonis Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf bui 15 tahun, Ricky Rizal kurungan 13 tahun dan vonis Bharada E 1, 6 tahun

Demikian informasi Hore, Hasil Vonis Bharada E 1,6 tahun, alasannya karena banyak hal namun yang paling mendasa tentu status justice collaborator yang bisa ringankan hukuman.®

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Selasa Dini Hari

12 November 2024 - 08:58 WITA

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Selasa Dini Hari

Cek Kinerja dan SDM, Kepala Kejati Kalimantan Utara Kunker ke Kejari Nunukan

22 October 2024 - 08:18 WITA

Kepala Kejati Kalimantan Utara Kunker ke Kejari Nunukan

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi
Trending di Daerah