JAKARTA [siagasatu.co.id] – Terdakwa Bharada E menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 15 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun),” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta
Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan tersebut lantaran beberapa pertimbangan, hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.
Hal memberatkan vonis Bharada E ialah tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan vonis Bharada E yakni berstatus justice collaborator, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda, mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya atas putusan tersebut JPU menilai, Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E dirinya tidak pernah dihukum dan selama proses persidangan berlaku sopan.
Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan dirinya
Sayangnya status justice collaborator Bharada E tidak dianggap hal yang meringankan oleh JPU
Namun berbeda dengan hakim, dalam sidang vonis Bharada E hari ini status justice collaborator (pengungkap fakta) sangat dilirik dan menjadi hal yang meringankan Bharada E bahkan mendapat penghargaan.
“Sehingga kejujuran dan keberanian dan keteguhan terdakwa (Bharada E) telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, layak ditetapkan sebagai justice collaborator dan berhak mendapat penghargaan sebagaimana pasal 10 A UU No 31 tahun 2014,” kata hakim
Jika mengacu pasal 10 A UU No 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Salah satu keistimewaan penghargaan yang disebutkan pasal 10 A ke (3) ialah keringanan penjatuhan pidana
Adapun hasil vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di PN Jakarta Selatan ialah Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Selanjutnya vonis Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf bui 15 tahun, Ricky Rizal kurungan 13 tahun dan vonis Bharada E 1, 6 tahun
Demikian informasi Hore, Hasil Vonis Bharada E 1,6 tahun, alasannya karena banyak hal namun yang paling mendasa tentu status justice collaborator yang bisa ringankan hukuman.®