Menu

Mode Gelap

Headline · 7 Jan 2023 21:52 WITA

Indonesia Corruption Watch: Kasus Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Bersih-bersih bagi Kapolri


 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan suap Rp 50 miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun harus dijadikan sebagai momentum oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya bersih-bersih di lingkungan Polri. Diketahui, kasus dugaan suap miliaran rupiah yang menjerat AKBP Bambang Kayun ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut saya, mumpung cukup banyak kasus yang terjadi di kepolisian, jadi lebih baik dijadikan sarana untuk membongkar semua. Momentum atau alat untuk bersih-bersih semua,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kata Agus, Kapolri bisa memanfaatkan kasus suap AKBP Bambang Kayun ini sebagai langkah awal bersih-bersih. Tak hanya itu, koordinasi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri yang merupakan orang kepolisian juga menurutnya bisa membantu Kapolri untuk bersih-bersih di instansinya.

“Kapolri bisa memulai dari kasus (AKBP Bambang Kayun) ini dan KPK juga bisa bekerja sama. Mumpung Ketua KPK (Firli Bahuri) juga orang kepolisian, sementara kedepannya ini jadi pelajaran,” pungkasnya. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun (BK) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada Selasa, 3 Januari 2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK telah menemukan cukup bukti dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.  “Sebagai respons atas pengaduan dari masyarakat, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa 3 Januari 2023.

Firli menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya bakal menahan Bambang Kayun selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023. “Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli. Dalam kasus tersebut, Bambang Kayun diduga terima uang dengan total keseluruhan mencapai Rp56 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa 3 Januari 2023. Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.®

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi

Putusan Sengketa Pileg 2024, MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Dapil Tarakan

7 June 2024 - 08:10 WITA

Putusan Sengketa Pileg 2024

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei
Trending di Ekslusif