Menu

Mode Gelap

Headline · 7 Sep 2022 14:16 WITA

Honorer Wajib Penuhi 14 Syarat Ini agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022


 Honorer Wajib Penuhi 14 Syarat Ini agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022 Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Ada beberapa syarat agar tenaga hononer bisa diangkat jadi ASN PPPK 2022.

Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada September mendatang.

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar, maka wajib memenuhi 14 syarat berikut.

14 persyaratan ini harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK tahun 2022 ini.

Diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:

  1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK. Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Selain persyaratan umum di atas, ada juga 5 syarat non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 22 Julli 2022, berikut ini:

  1. Non-ASNTHK-II bekerja di Instansi Pmerintah dan terdaftar dalam database BKN.
  2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
  3. Non-ASN atau honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Non-ASN atau honorer telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Non-ASN atau honorer yang telah mengikuti seleksi ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Demikian 14 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa daftar PPPK tahun 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, bisa akses sosmed akun Instagram @Cpns.asn.®

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional
Trending di Advertorial