JAKARTA [siagasatu.co.id]- – Final pendataan honorer 2022, masih sisakan 152.803 Non ASN yang tidak sesuai syarat dan ketentuan pengambilan data-data.
Perihal hasil akhir pendataan honorer 2022 yang masih menyisakan pekerjaan rumah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertindak tegas.
Ada apa dengan data-data 152.803 Non ASN yang dinyatakan tidak sesuai syarat pendataan honorer 2022?
Badan Kepegawaian Negara menemukan data tenaga non Aparatur Sipil Negara tidak sesuai yang diminta.
Sehingga perlu ditindak tegas, yaitu dengan meminta PPK melakukan roses verifikasi dan validasi kembali data yang telah diterima dari masing-masing Instansi.
Diketahui, pada 8 Oktober 2022 kemarin, telah dilaksanakan pengumuman hasil pendataan namun, sebelumnya telah ditemukan data yang tidak sesuai.
Melihat hal ini terjadi dalam proses keberlangsungan pengambilan data ini, ada kemungkinan beberapa tenaga non pemerintah ini ikut serta dalam proses pengambilan data oleh Instansi Pemerintah.
Setidaknya proses pendataan ini ada syarat dan ketentuannya. Jadi, tidak semua tenaga non ASN dapat didata.
Ketidaksesuaian data inilah yang membuat adanya pekerjaan baru lagi bagi BKN dan PPK.
Sebab final pendataan honorer 2022, masih sisakan 152.803 Non ASN yang tidak sesuai syarat dan ketentuan pengambilan data-data.
Apa saja syarat dan ketentuan pendataan tenaga honorer tahun 2022? Berikut listnya:
Mengacu kepada Surat MenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, syaratnya adalah:
- Dinyatakan masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Honorariumnya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Merupakan tenaga yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu ada tujuh tenaga non Pemerintah yang tidak didata adalah:
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara petugas kebersihan.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara pengemudi.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara satuan pengamanan.
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara dengan SK diatas 31 Desember 2021.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Jadi, ada kemungkinan ketujuh tenaga tersebut ikut serta dalam pendataan, sehingga menyebabkan ketidak sesuaian pada data yang telah diterima BKN.
Sehingga, menyebabkan final pendataan honorer 2022, masih sisakan 152.803 Non ASN yang tidak sesuai syarat dan ketentuan pengambilan data-data.®