TARAKAN, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia (RI) tersebut dipimpin Menko Polkam, Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat
Gubernur Zainal mengikuti rakor didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si. Sementara itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, juga mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.
Dalam rakor tersebut, pemerintah membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadapi potensi peningkatan karhutla, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran.
Djamari menyampaikan pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk meningkatkan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. Di sisi lain, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.
Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah bersama perusahaan pemegang izin diminta terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan.
Selain pencegahan, pemerintah juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut menyampaikan paparan dalam rakor. Kementerian Kehutanan memaparkan kondisi terkini dan sebaran titik panas (hotspot) karhutla di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ketentuan terkait HGU serta sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahannya dari kebakaran.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung juga memaparkan strategi penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pelaku pembakaran lahan maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi dan respons cepat dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla, termasuk di wilayah Provinsi Kaltara.® (dkisp)















