Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mar 2023 22:18 WITA

Dua Kacab Kantor Pos di Kaltara jadi Tersangka Penyeludupan Kosmetik Ilegal


 Dua Kacab Kantor Pos di Kaltara jadi Tersangka Penyeludupan Kosmetik Ilegal Perbesar

TARAKAN [siagasatu.co.id] — Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan 3 orang tersangka penyelundupan kosmetik ilegal. Dua tersangka diantaranya adalah inisial CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sungai Nyamuk, dan inisial TB (32) Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan. Sementara satu tersangka lainnya inisial J alias N (38) dimana berperan sebagai kurir salah satu online shop dan merupakan reseller yang terbesar di Kabupaten Nunukan berinisial M yang saat ini berstatus DPO.

“Senin 27 Februari 2023 kami mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan dari saksi S, yang merupakan karyawan supir angkut dari PT Pos Indonesia. Di dalamnya ditemui inilah barang-barang (kosmetik ilegal), jumlahnya ada 19 koli atau 2946 kotak,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Saksi inisial S diamankan di pelabuhan SDF saat membawa paket berisi kosmetik ilegal dari Sungai Nyamuk. Proses pengiriman juga dibantu oleh kurir onlineshop inisial J.

“Pengiriman barang dari Nunukan ke Tarakan itu melibatkan oknum dari pegawai pos. Yang satu inisial CH yaitu Kepala kantor Pos cabang pos Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya TB kepala kantor pos indonesia cabang Tarakan,” kata Kapolres Tarakan.

Modus operandi pengiriman kosmetik ilegal adalah dengan dikemas di dalam karung bertuliskan PT Pos Indonesia, untuk dikirimkan lagi ke berbagai daerah di Indonesia.

“Penyelundupan ini dengan kantong-kantong dari kantor pos. Dari peristiwa ini mereka mendapat keuntungan tertentu,” imbuh Kapolres Tarakan.

Total kosmetik ilegal yang diamankan pada pengungkapan ini adalah sebanyak 388 Kilorgam. Sementara itu dalam satu bulan terakhir sindikat ini sudah melakukan pengiriman kosmetik ilegal dengan total 9 Ton.

“Dari perkara ini persangkaan pidananya adalah pasal 197 juncto pasal 176 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 10 angka 10 Perpu nomor 2 tahun 2022, tentang ciptaker pasal 196 juncto pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” jelas Kapolres Tarakan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk kosmetik ilegal. Selain tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, kosmetik ilegal juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat memicu kanker.®

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gerakan Kebugaran Jasmani dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dorong Semangat Pola Hidup Sehat

28 August 2026 - 12:13 WITA

Gerakan Kebugaran Jasmani dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dorong Semangat Pola Hidup Sehat

Sekda Malinau Buka Lomba Bumi Intimung Trail Run 2026, Dorong Atlet Latihan dan Tekun

28 August 2026 - 11:02 WITA

Sekda Malinau Buka Lomba Bumi Intimung Trail Run 2026, Dorong Atlet Latihan dan Tekun

Seminar dan KKR GPDI Kaltara di Malinau Berakhir, Sekda Ernes Berpesan Bngun Keluarga Menjadi Kekuatan Dalam Membentuk Generasi Beriman

27 August 2026 - 07:11 WITA

Seminar dan KKR GPDI Kaltara di Malinau Berakhir

Memperingati Maulit Nabi Muhammad SAW, Wabup: Mari Rawat Keberagaman Dibumi Intimung

27 August 2026 - 07:03 WITA

Memperingati Maulit Nabi Muhammad

Wabup Malinau Dukung Atlet Percasi Berlaga di Tingkat Internasional

26 August 2026 - 18:03 WITA

Wabup Malinau Dukung Atlet Percasi Berlaga di Tingkat Internasional

Sekda Malinau: TBC Harus Jadi Prioritas, Akan Uji Coba di Kecamatan

26 August 2026 - 17:48 WITA

TBC Harus Jadi Prioritas, Akan Uji Coba di Kecamatan
Trending di Advertorial