Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mar 2023 22:18 WITA

Dua Kacab Kantor Pos di Kaltara jadi Tersangka Penyeludupan Kosmetik Ilegal


 Dua Kacab Kantor Pos di Kaltara jadi Tersangka Penyeludupan Kosmetik Ilegal Perbesar

TARAKAN [siagasatu.co.id] — Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan 3 orang tersangka penyelundupan kosmetik ilegal. Dua tersangka diantaranya adalah inisial CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sungai Nyamuk, dan inisial TB (32) Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan. Sementara satu tersangka lainnya inisial J alias N (38) dimana berperan sebagai kurir salah satu online shop dan merupakan reseller yang terbesar di Kabupaten Nunukan berinisial M yang saat ini berstatus DPO.

“Senin 27 Februari 2023 kami mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan dari saksi S, yang merupakan karyawan supir angkut dari PT Pos Indonesia. Di dalamnya ditemui inilah barang-barang (kosmetik ilegal), jumlahnya ada 19 koli atau 2946 kotak,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Saksi inisial S diamankan di pelabuhan SDF saat membawa paket berisi kosmetik ilegal dari Sungai Nyamuk. Proses pengiriman juga dibantu oleh kurir onlineshop inisial J.

“Pengiriman barang dari Nunukan ke Tarakan itu melibatkan oknum dari pegawai pos. Yang satu inisial CH yaitu Kepala kantor Pos cabang pos Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya TB kepala kantor pos indonesia cabang Tarakan,” kata Kapolres Tarakan.

Modus operandi pengiriman kosmetik ilegal adalah dengan dikemas di dalam karung bertuliskan PT Pos Indonesia, untuk dikirimkan lagi ke berbagai daerah di Indonesia.

“Penyelundupan ini dengan kantong-kantong dari kantor pos. Dari peristiwa ini mereka mendapat keuntungan tertentu,” imbuh Kapolres Tarakan.

Total kosmetik ilegal yang diamankan pada pengungkapan ini adalah sebanyak 388 Kilorgam. Sementara itu dalam satu bulan terakhir sindikat ini sudah melakukan pengiriman kosmetik ilegal dengan total 9 Ton.

“Dari perkara ini persangkaan pidananya adalah pasal 197 juncto pasal 176 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 10 angka 10 Perpu nomor 2 tahun 2022, tentang ciptaker pasal 196 juncto pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” jelas Kapolres Tarakan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk kosmetik ilegal. Selain tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, kosmetik ilegal juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat memicu kanker.®

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan, Asisten II Harapkan Umat Semakin Bertumbuh dalam Iman

16 May 2026 - 18:13 WITA

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

16 May 2026 - 18:01 WITA

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

16 May 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

15 May 2026 - 12:58 WITA

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

15 May 2026 - 12:50 WITA

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 May 2026 - 16:32 WITA

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan
Trending di Advertorial