TARAKAN [siagasatu.co.id] – Konferensi Daerah Luar Biasa (KONFERDALUB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kalimantan Utara serta upgrading Tahun 2022 dihelat di Hotel Galaxy Tarakan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Dalam konferensi ini, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sempat menyinggung terkait upah pungut untuk notaris kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Menanggapi hal itu, Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, menjelaskan, pihaknya akan mengecek hal itu.
”Nanti dicek yah, karena selama ini Saya tidak tahu. Katanya tidak hanya notaris namun ada juga untuk BPN,” ucapnya kepada awak media selepas menghadiri acara Konferensi di Hotel Galaxy Tarakan.
Dilanjutkannya, selama ini berpuluh-puluh tahun memang tidak pernah ada sehingga menjadi rutinitas.
Namun, pemkot akan memberikan uang itu jika memang mereka punya hak.
Terpisah, Rudy Limantara, SH, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kalimantan Utara, menuturkan, dalam ketentuan perundangan-undangan, mereka yang terlibat dalam pemungutan pajak dapat diberi upah pungut dan pihaknya salah satunya.
Lanjutnya, kami sebagai PPAT sebelum masyarakat membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembayarannya biasanya melalui perantara pihaknya.
”Jadi kami ikut terlibat seperti bikin formulir, kemudian dalam form BPHTB, kami juga turut diminta mengetahui,” ucapnya.
Hanya saja, kata Dia, terkait upah pungut ini merupakan imbauan saja.
Karena di beberapa daerah memberlakukan hal ini.
Ia pun menekankan upah pungut ini tidak diberi kepada individu tetapi pada organisasi PPAT-nya.
”Jadi kalau pemkot berkenan, setelah mengkaji peraturannya. Kami berharap hal itu untuk organisasi bukan individu,” tutupnya.®
Reporter : AP Cahyadi