NUNUKAN [siagasatu.co.id] — Polres Nunukan mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial B (38) usai melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (16) terjadi pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 18.00 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, awalnya tujuan pelaku datang kerumah korban ingin mengambil aset yang ada di rumah korban lantaran gajinya tak kunjung dibayar oleh orang tua korban.
Nenek korban yang tidak terima lantaran cucunya diduga telah dicabuli oleh B langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Lanjut Siswati kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang ada di Kelurahan Nunukan Selatan. Dan dari keterangan korban, B diduga telah mencabuli Korban dengan melakukan kekerasan.
“Pelaku ini datang menarik leher dan memegang bahu korban kemudian langsung mencium korban didalam WC (Toilet) yang ada di rumah korban. Korban yang kaget langsung melakukan perlawanan hingga mengakibatkan bibir atas bagian sebelah kiri korban megalami bengkak dan luka goresan kecil.
Korban kemudian berlari dan melaporkan kejadian tersebut ke Neneknya, hingga akhirnya pelaku B saat itu juga diamankan oleh warga sekitar dan dibawah ke Polres Nunukan.
Dari interogasi awal terhadap pelaku, ia mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur dengan memaksa mencium korban.
“Jadi awalnya, pelaku ini datang kerumah korban mau ambil aset bapaknya korban, karena pelaku ini pernah kerja dengan bapak korban namun tidak dibayar, sehingga ia datang mau mengambil aset sebagai ganti rugi namun saat pelaku melihat korban, kemudian disitulah muncul niatnya untuk berbuat cabul dengan memaksa mencium bibir korban,” ungkapnya.®