MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Kabupaten Malinau Wempi W Mawa mengatakan, wilayah perencanaan daerah pendukung investasi di Mentarang merupakan bagian dari perjuangan daerah yang berkaitan dengan kejelasan status wilayah.
“Kami telah menetapkan wilayah perencanaan melalui surat keputusan sebagai bentuk dukungan untuk daerah seluas 5.089 hektar (ha),” kata Wempi.
Untuk diketahui, dari total wilayah perencanaan di Mentarang seluas 38.000 kilo meter persegi (Km2), hanya 8 persen area yang dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Baca Juga: Percepatan Penurunan Stunting, Perlu Intervensi Langsung Pada Sasaran
Padahal, menurut analisa Kelompok Kerja (Pokja) Tata Ruang, Kabupaten Malinau membutuhkan area sebesar 14,5 persen dari total kawasannya, agar ruang gerak pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Adapun wilayah perencanaan Mentarang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Mentarang dan Kecamatan Malinau Barat. Wempi menjelaskan, pada 2021, pihaknya telah berupaya menerapkan dua kecamatan, yakni Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Utara melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sekitar 2.000 lahan berstatus kawasan terbatas telah dilepaskan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kita memiliki sejumlah persoalan, diantaranya permukiman pada kawasan terbatas yang terlanjur diabaikan. Kami juga telah melepaskan lebih dari 2.000 ha lahan melalui program TORA. Prosesnya memang cukup panjang, dan akan kami lakukan secara bertahap,” tandas Wempi.®