Menu

Mode Gelap

Advertorial · 23 Sep 2026 10:27 WITA

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum


 Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto yang beredar melalui akun anonim di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa disertai bukti yang sahih dan memuat dugaan yang merugikan nama baik penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Ia menilai, praktik pengubahan atau manipulasi gambar yang disertakan dalam pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

“Berita yang disebarkan tidak berbasis fakta terverifikasi, tidak mengandung keseimbangan, dan tidak memberikan kesempatan tanggapan kepada pihak yang disebutkan. Ini jelas bertentangan dengan asas kebenaran dan keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Iswandi.

Lebih lanjut, Iswandi memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong yang menimbulkan kebencian.

Tak hanya itu, tindakan mengubah informasi elektronik milik orang lain tanpa hak juga diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban membayar ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum.

Di akhir pernyataannya, Plt. Kepala Biro Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Kepada masyarakat, ia berpesan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas. Sementara kepada ASN, ia mengingatkan untuk tetap menjadi teladan dengan tidak menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya dan senantiasa menjaga nama baik instansi.

“Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan informasi yang sehat, damai, dan kondusif di Kalimantan Utara,” pungkasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemkab Nunukan Gandeng PIP, Buka Akses Pembiayaan Nonbank bagi UMKM

24 September 2026 - 08:44 WITA

Pemkab Nunukan Gandeng PIP

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri Pemkab Malinau Tahun 2026: Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Malinau

23 September 2026 - 17:32 WITA

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri Pemkab Malinau Tahun 2026

Ketua TP PKK Malinau Lantik Pengurus Kecamatan dan Kukuhkan Bunda PAUD

23 September 2026 - 17:21 WITA

Ketua TP PKK Malinau Lantik Pengurus Kecamatan dan Kukuhkan Bunda PAUD

Tunjukkan Kapasitas dan Prestasi, Bupati Wempi Pesan Kepada 285 ASN Utamakan Kinerja dan Pelayanan Untuk Masyarakat

23 September 2026 - 17:11 WITA

Tunjukkan Kapasitas dan Prestasi, Bupati Wempi Pesan Kepada 285 ASN Utamakan Kinerja dan Pelayanan Untuk Masyarakat

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

23 September 2026 - 09:05 WITA

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 - 19:01 WITA

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor
Trending di Advertorial