Menu

Mode Gelap

Headline · 12 Sep 2022 10:47 WITA

Berikut 6 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN


 Berikut 6 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non ASN pada lembaga pemerintahan.

Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.

Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN, yakni https:pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Di mana terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Dan bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Selain itu terdapat juga beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataantenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 diantaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Pas fotp, Swafoto, Surat keputusan Jabatan, Bukti pembayaran gaji.

Selain itu, terdapat 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:

  1. Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  4. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya),
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).

Adapun salah satu alasan penting mengapa kategori tersebut tidak bisa masuk dalam pendataan yakni soal honor atau upah yang mereka terima.

Sehingga pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

Demikian 6 kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN, di mana salah satunya yakni masa kerjanya kurang dari 1 tahun per 31 Desember. ®

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional
Trending di Advertorial