JAKARTA [siagasatu.co.id] – Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non ASN pada lembaga pemerintahan.
Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.
Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN, yakni https:pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Di mana terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Dan bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Selain itu terdapat juga beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataantenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Pas fotp, Swafoto, Surat keputusan Jabatan, Bukti pembayaran gaji.
Selain itu, terdapat 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:
- Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
- Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
- Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya),
- Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).
Adapun salah satu alasan penting mengapa kategori tersebut tidak bisa masuk dalam pendataan yakni soal honor atau upah yang mereka terima.
Sehingga pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.
Demikian 6 kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN, di mana salah satunya yakni masa kerjanya kurang dari 1 tahun per 31 Desember. ®