Menu

Mode Gelap

Headline · 1 Jul 2022 08:14 WITA

Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan


 Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan Perbesar

KAMPAR [siagasatu.co.id] – “Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan,” kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.

Asmanidar mengatakan, salah satu pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

“Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan,” ujarnya

Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.

Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. “Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.

“Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan,” ujar Asmanidar.®

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

1 December 2025 - 07:04 WITA

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

Malinau Unjuk Kekuatan, Taekwondo Intimung Borong 10 Medali di Kejuaraan Nasional

18 November 2025 - 11:03 WITA

Taekwondo Intimung

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

Usai Sukses Gelar Irau ke-11, Pemkab Malinau Bahas Langkah Strategis Pembangunan dan Siap Masuk Agenda Nasional

28 October 2025 - 16:27 WITA

Usai Sukses Gelar Irau ke-11
Trending di Advertorial