MALINAU, siagasatu.co.id — Sejumlah warga di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini memicu antrean panjang di pom mini dan pengecer BBM.
Berdasarkan penelusuran awak media, gangguan pasokan BBM tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan stok nasional. Permasalahan utama justru berasal dari aspek administratif, khususnya perizinan distribusi serta bongkar muat BBM di wilayah Malinau.
Baca Juga: Apresiasi PGRI Jadi Penyemangat Perkuat SDM Malinau
Beberapa SPBU di Malinau diketahui belum memperbarui izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) yang masa berlakunya telah habis.
Akibatnya, proses bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal tanker di pelabuhan tidak dapat dilakukan.
Dari sejumlah SPBU yang seharusnya aktif, hanya satu yang tengah memproses perizinan, sementara lima lainnya belum mengurus izin hingga saat ini.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya distribusi BBM resmi di daerah yang secara geografis memang memiliki tantangan tersendiri.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau mengambil langkah antisipatif guna mencegah kekosongan pasokan BBM yang lebih luas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan energi masyarakat.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE, MH secara resmi mengajukan permohonan izin bongkar muat BBM kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan. Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 500/257/HUKUM tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Pemkab Malinau mencantumkan daftar SPBU dan perusahaan penyalur resmi yang mengajukan izin bongkar muat BBM jenis Pertalite dan Solar di lokasi bongkar muat Malinau Seberang RT VIII. Total volume BBM yang diajukan mencapai ratusan ton guna memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Adapun perusahaan penyalur yang tercantum dalam pengajuan tersebut antara lain PT Beringin Jaya Utama Putra Malinau, PT Semoga Jaya, PT Mitra Utama Malinau, PT Energi Harapan Intimung, PT Jacqlien Sukses Energi, PT Pelita Jaya Indah Energy, PT Hayati Mentarang Permai, PT Tunas Jaya Sungai Tubu, serta PT Pelangi Kaltara Jaya Energy.
Bupati Wempi menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Malinau. (HS)
“Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama”
“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”







































