Menu

Mode Gelap

Headline · 17 Apr 2022 19:57 WITA

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal


 Joko Jumadi, Pengacara Amaq Sinta Perbesar

Joko Jumadi, Pengacara Amaq Sinta

NTB [siagasatu.co.id] – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3.
Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.® (Humas Polri)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

Usai Sukses Gelar Irau ke-11, Pemkab Malinau Bahas Langkah Strategis Pembangunan dan Siap Masuk Agenda Nasional

28 October 2025 - 16:27 WITA

Usai Sukses Gelar Irau ke-11

Malinau Catat Sejarah: Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

25 October 2025 - 07:14 WITA

Malinau Catat Sejarah Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

Seminar Nasional: Malinau Bukan Penonton, Tegaskan Tekad Kemandirian Daerah Teguhkan Keberlanjutan Lingkungan

15 October 2025 - 12:57 WITA

Seminar Nasional

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

15 October 2025 - 10:30 WITA

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

6 October 2025 - 13:48 WITA

Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama
Trending di Daerah