TARAKAN [siagasatu.co.id] – Aliansi buruh Tarakan yang terdiri dari DPC- FSP Kahutindo dan FSP Kahut KSPSI Tarakan mendatangi gedung DPRD Kota Tarakan.
Dalam aksi ini, massa membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai simbol penolakan Kepmen No 2 tahun 2022, Rabu (2/3/2022).
Ketua DPC- FSP Kahutindo Kota Tarakan mengungkapkan aksi ini dilakukan untuk meminta pemerintah mencabut Kepmen No 2 Tahun 2022.
”Kami minta dicabut bukan untuk direvisi, karena keputusan ini tidak berkompeten,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, Kepmen No 2 Tahun 2022 tidak berpihak kepada buruh. Sebab, uang baru bisa diambil ketika berusia 56 tahun.
Terpisah Mariani, Komuniti Perempuan FSP-Kahuinfo Kota Tarakan menuturkan meskipun, ada dalih berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja mengalami PHK.
Namun, Ia menilai banyak perusahaan melakukan PHK secara terselubung.
“Realitasnya banyak perusahaan menyiasati karyawan untuk mengundurkan diri sehingga JKP tidak cair. JKP itu tugas pemerintah sesuai UUD, mereka harus menyediakan lapangan pekerjaan dan kehidupan layak,” tutupnya.
Diketahui pula, peserta aksis demo dihadiri oleh kurang lebih 1.200 buruh.®
Reporter : AP Cahyadi