Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2023 21:59 WITA

Pemprov Dukung Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


 Pemprov Dukung Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara, Dra. Zainal A. Palliwang, SH., M.Hum, didampingi Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, hadir dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat tersebut merupakan bagian dari Persidangan III Tahun 2023, yang bertujuan untuk membahas Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rancangan ini mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Pada rancangan itu pula, terdapat perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut di daerah Provinsi, melibatkan sektor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Op-Sen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (OPSEN PAJAK MBLB).

“Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah,” katanya.

Gubernur menilai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan, guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan mengoptimalkan potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah berharap dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah ini masih dalam proses. Setelah persetujuan bersama, langkah selanjutnya adalah evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemkab Malinau Dorong Perusahaan Go Digital, Sosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

26 May 2026 - 12:37 WITA

Pemkab Malinau Dorong Perusahaan Go Digital

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan Bersama

26 May 2026 - 06:24 WITA

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara

Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal

25 May 2026 - 21:19 WITA

Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

25 May 2026 - 21:10 WITA

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Dorong Industri Hotel Angkat Citra Daerah

25 May 2026 - 20:52 WITA

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

25 May 2026 - 12:43 WITA

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
Trending di Advertorial