MALINAU [Siagasatu.co.id] – Tiga warga Malinau terduga pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Satu di antaranya tewas tertembak polisi, Minggu (5/2/23).
Dalam operasi itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu poket dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Dari tiga orang yang ditangkap itu salah satunya merupakan terduga pengedar narkoba,” kata Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam keterangan singkat yang diterima, Minggu (5/2/23).
AKBP Andreas menjelaskan pada Minggu pukul 3.30 WITA, Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara awalnya menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, A dan F.
Penangkapan keduanya berlangsung di Gang Daeng Baka, Jl. AMD. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Dari pengembangan kasus itu, pada pukul 3.50 WITA tim mengetahui terduga LH yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali melakukan transaksi.
Kemudian, tim bergegas melakukan penangkapan. Namun, saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tim lantas melakukan tindakan dengan tembakan peringatan kepada pelaku, tetapi tidak dihiraukan.
Menurut Andreas, LH bahkan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltara dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, Brigpol W terjatuh dan saat itu pula LH tertembak.
Setelag itu, Tim Intel Resmob Polda Kaltara langsung melarikan LH ke RSUD Malinau.
Akan tetapi, setibanya di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan, LH dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob itu kemudian diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Malinau.
Setelah LH tewas, puluhan orang warga menggeruduk Markas Polres Malinau untuk meminta penjelasan atas tewasnya korban.®









































