TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Bermula dari laporan polisi ke Polda Kaltara oleh salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sulaiman didampingi kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan yang juga anggota TGUPP pada Ahad (24/7/2022) lalu, dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Kaltara, mulai mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan pro-kontra di hampir semua WhatsApp Grup.
Sulaiman melaporkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), salahsatunya oknum ASN di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) berinisial Y, dan ada dua orang lainnya di Bapenda dan Dinas Sosial, yang diduga jadi fasilitator praktek jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltara.
Perkara yang belakangan Santer digunjingkan ini ditanggapi oleh Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kaltara, Bastian Lubis, menyatakan keseriusan Gubernur Kaltara agar kasus ini dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‘’Sejak selter, Gubernur sudah menegaskan agar jabatan apapun harus melalui kajian, dan sesuai kompetensinya,’’ ujar Bastian Lubis, dihubungi, Senin (25/7/2022) dikutip dari portal berita online kabarnunukan.com
Bastian menambahkan, dari identifikasi TGUPP, memang ada mekanisme yang kurang pas saat perekrutan dilakukan.
Menurutnya, seharusnya seleksi jabatan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), mengedepankan rekam jejak, kompetensi, tingkat jabatan/pangkat serta pengalaman kerja.
‘’Terus terang kita juga curiga itu, misalnya saja, ada pangkat sersan membawahi mayor. Kita melihat alur itu, kenapa bisa? Kami telusuri apa-apa yang ganjil. Dan saya sebagai ketua TGUPP segera menyurat ke gubernur untuk dilakukan audit di Inspektorat dalam hal kesesuaian jabatan. Disamping pelaporan dugaan PMH (Perbuatan Melanggar Hukum), di penegak hukum,’’ tegasnya.
MODUS OPERANDI
Sementara ini, berdasarkan informasi awal yang diterima, oknum ASN yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan itu, bekerjasama dengan ASN lain dalam melancarkan aksinya.
Sejauh ini, TGUPP juga masih mendalami mekanisme jual beli jabatan yang dilakukan. Apakah dilakukan melalui telepon, lewat medsos atau bertemu langsung.
‘’Ada beberapa ASN yang berteriak tidak puas karena tidak terpilih, atau bisa jadi tidak sesuai dengan tempat yang dijanjikan. Dari situlah kasus ini muncul,’’ kata Bastian.
Adapun jabatan yang diperjualbelikan adalah pangkat eselon tiga dan empat.
Informasi yang diterima TGUPP, oknum tersebut, memberikan bandrol Rp50 juta per kursi.
Dimana calon pejabat yang berminat, diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar Rp10 juta, dan pelunasan dilakukan setelah mereka menempati jabatan yang ditawarkan.®
Editor : Harianto Rivai
Sumber : dilansir dari portal berita online kabarnunukan.com









































