TARAKAN, siagasatu.co.id — Sebanyak 7.786 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinyatakan nonaktif mulai 1 November 2026. Kabupaten Nunukan tercatat sebagai daerah dengan jumlah peserta terdampak paling banyak, yakni 3.513 orang.
Baca Juga: Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Amanah dan Transparansi Pemerintahan Desa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 11.673 peserta PBI-JK di Kaltara yang masuk dalam daftar rencana penonaktifan berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah melalui masa sanggah yang telah dibuka sejak Juli, jumlah peserta yang akhirnya dinonaktifkan menjadi 7.786 orang. Peserta yang tidak memanfaatkan kesempatan sanggah tersebut kemudian masuk dalam daftar penonaktifan.
Berdasarkan sebaran wilayah, jumlah peserta PBI-JK nonaktif di Kaltara terdiri atas:
Kabupaten Nunukan: 3.513 peserta.
Kota Tarakan: 1.822 peserta.
Kabupaten Bulungan: 1.612 peserta.
Kabupaten Tana Tidung: 439 peserta.
Kabupaten Malinau: 400 peserta.
Yusef menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti program BPJS Kesehatan dihentikan. Penonaktifan berkaitan dengan perubahan data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Peserta PBI-JK yang iurannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5. Apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan peserta berada pada desil 6 atau kelompok berikutnya, kepesertaannya tidak lagi menjadi tanggungan APBN.
“Kalau dia bergeser ke desil 6 dan seterusnya, maka bukan menjadi tanggungan APBN,” kata Yusef.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan sanggahan melalui layanan Cek Bansos. Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses peninjauan dan penetapan kembali berdasarkan data yang tersedia.
Proses tersebut membutuhkan waktu karena data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan. Dengan demikian, status kepesertaan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data.
Peserta Nonaktif Tetap Punya Alternatif Kepesertaan
Bagi warga yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan, tetapi sedang membutuhkan layanan kesehatan, Yusef menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Salah satu alternatifnya adalah mendaftar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau PBPU-Pemda. Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusef, kepesertaan PBPU-Pemda merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak menggunakan kriteria desil seperti pada program PBI-JK yang dibiayai APBN.
Masyarakat Diminta Rutin Mengecek Status BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI-JK dan PBPU-Pemda, untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Pasti JKN, aplikasi Mobile JKN, maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-8165-165.
Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan medis untuk memastikan status kepesertaan. Dengan melakukan pengecekan lebih awal, peserta dapat mengetahui status jaminan kesehatannya dan segera mengurus perubahan atau pengaktifan kepesertaan melalui jalur yang tersedia..® (red)















