Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 3 Nov 2026 08:21 WITA

Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Amanah dan Transparansi Pemerintahan Desa


 Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Amanah dan Transparansi Pemerintahan Desa Perbesar

NUNUKAN, siagasatu.co.id — Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., M.M., meresmikan dan mengambil sumpah/janji 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Administrasi Umum, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan, serta Camat Sebatik.

Baca Juga: Warga Apresiasi Pembangunan Jembatan Rurum Doo, Akses Pendidikan di Krayan Timur Terbantu

Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengingatkan para anggota BPD yang baru dilantik agar menghayati sumpah dan janji yang telah diucapkan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkap Irwan.

Menurutnya, keberhasilan maupun kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirnya akan dinilai dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan publik harus menjadi kewajiban, bukan justru dijadikan sebagai sumber pendapatan.

“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.

Irwan juga meminta seluruh anggota BPD bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai fungsi serta kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai mitra pemerintah desa, anggota BPD diharapkan mampu membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh unsur masyarakat. Sinergi, koordinasi, konsultasi, serta kerja sama perlu terus diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Selain itu, Bupati mengingatkan anggota BPD dan kepala desa agar mengikuti seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti adanya berbagai regulasi baru terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, terutama dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk itu, anggota BPD diminta terus meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjut Irwan, akan terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, Irwan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada anggota BPD yang baru diresmikan. Ia juga memberikan penghargaan kepada anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas pengabdian selama menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa keanggotaan BPD ditetapkan dalam jumlah ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penetapannya memperhatikan keterwakilan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Helmi mengatakan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa serta melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah desa dan melibatkan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Kabupaten Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir. Desa-desa tersebut telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri rangkaian kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di desa.® (Ak)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Wempi Tinjau Sekolah dan Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 17:09 WITA

Bupati Wempi Tinjau Sekolah dan Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja

Tutup Turnamen Mini Soccer, Gubernur Ajak ASN Jaga Kekompakan

2 November 2026 - 15:46 WITA

Tutup Turnamen Mini Soccer, Gubernur Ajak ASN Jaga Kekompakan

Warga Apresiasi Pembangunan Jembatan Rurum Doo, Akses Pendidikan di Krayan Timur Terbantu

2 November 2026 - 15:41 WITA

Warga Apresiasi Pembangunan Jembatan Rurum Doo, Akses Pendidikan di Krayan Timur Terbantu

Sekda Ernes Dorong Puskesmas di Malinau Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

2 November 2026 - 15:20 WITA

Sekda Ernes Dorong Puskesmas di Malinau

Wabup Hermanus Buka Bupati Cup 2026 di Sei Manggaris, Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sporti

2 November 2026 - 09:14 WITA

Wabup Hermanus Buka Bupati Cup 2026 di Sei Manggaris, Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sporti

Ribuan Pelari Meriahkan Kaltara Begimpor ke-6 Tahun 2026

1 November 2026 - 16:59 WITA

Ribuan Pelari Meriahkan Kaltara Begimpor ke-6 Tahun 2026
Trending di Advertorial