Menu

Mode Gelap

Advertorial · 7 Jun 2026 15:26 WITA

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan


 Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk penguatan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.

Denny berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Rakor Perdana Pustu 2026, Sekda Ernes Tekankan Peran Strategis Pustu Sebagai Ujung Tombak Kesehatan di Daerah

8 June 2026 - 12:20 WITA

Rakor Perdana Pustu 2026, Sekda Ernes Tekankan Peran Strategis Pustu Sebagai Ujung Tombak Kesehatan di Daerah

Malinau Bersatu dalam Doa, Wabup Jakaria Dorong Penguatan Persaudaraan Masyarakat Adalah Kekuatan Utama Membangun Malinau

8 June 2026 - 10:36 WITA

Malinau Bersatu dalam Doa, Wabup Jakaria Dorong Penguatan Persaudaraan Masyarakat Adalah Kekuatan Utama Membangun Malinau

Bupati Nunukan Perintahkan Jajaran Siaga Penuh, Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

8 June 2026 - 10:19 WITA

Bupati Nunukan Perintahkan Jajaran Siaga Penuh, Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

7 June 2026 - 15:48 WITA

Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kegiatan Sosialisasi Galeri Pelangi PKK Tahun 2026, Komitmen Penguatan Program Hingga Pedalaman

7 June 2026 - 08:05 WITA

Kegiatan Sosialisasi Galeri Pelangi PKK Tahun 2026, Komitmen Penguatan Program Hingga Pedalaman

Pemkab Malinau Apresiasi FPK dalam Mempererat Persaudaraan Melalui Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama

6 June 2026 - 12:54 WITA

Pemkab Malinau Apresiasi FPK dalam Mempererat Persaudaraan Melalui Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama
Trending di Advertorial