MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Kamran Daik, M.Si menghadiri acara ramah tamah bersama Tim Terpadu Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengusulan Penetapan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Abay Sembuak, yang dilaksanakan di Balai Adat Dayak Abaysembuak warod, Rabu (20/5/2026) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak Abay Sembuak di Kabupaten Malinau.
Dalam kesempatan itu, Kamran Daik menyampaikan apresiasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau terhadap proses pengusulan penetapan hutan adat yang saat ini tengah dilakukan. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian budaya, lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di daerah.
Ia juga berharap seluruh tahapan verifikasi dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga usulan penetapan hutan adat Dayak Abay Sembuak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat serta mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan.
Acara ramah tamah tersebut turut dihadiri unsur Tim Terpadu Verifikasi Lapangan, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.® (red)
Sumber: Prokompim Malinau









































