MALINAU, siagasatu.co.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi.,MM.,MH yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Agustus, M.Ap menghadiri Kegiatan Rapat Pembahasan PMK No. 10 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DBH Sawit di Kabupaten Malinau yang diselenggarakan Altri Cafe dan Resto, Kamis (07/05/26) siang.
Acara ini bertujuan meningkatkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui DBH Sawit sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam sambutan Drs. Agustinus menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malinau mengapresiasi kegiatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Fokus utama adalah perlindungan tenaga kerja mandiri yang perlu dibantu pemerintah daerah, terutama sektor bukan penerima upah seperti petani dan nelayan.
Diskusi diharapkan menemukan solusi untuk mencapai Universal Coverage dan mekanisme perlindungan bagi masyarakat Malinau.
Hingga April 2026, cakupan baru mencapai 41,29%, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk melindungi semua tenaga kerja.® (HS)









































